Dilarang Hakim, Aktivis Papua Tetap Ngotot Pakai Koteka Saat Sidang

Metrobatam, Jakarta – Kuasa Hukum Aktivis Papua Surya Anta Ginting Cs, Mike Himan memastikan kliennya akan tetap menggunakan pakaian adat Papua yakni Koteka saat menghadiri sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (20/01).

Seperti diketahui, Hakim PN Jakpus pada sidang sebelumnya menolak melanjutkan sidang karena para terdakwa berkeras menggunakan koteka.

“Iya, para tapol mereka hari ini juga akan memakai koteka,” kata Mike saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon.

Mike menyebut, selaku kuasa hukum, dirinya tak bisa melarang para tapol ini menggunakan hak dan keinginan mereka. Menurut dia, pun tak ada larangan khusus bagi para tapol ini untuk menggunakan pakaian adat Papua, Koteka.

Bacaan Lainnya

“Kami kuasa hukum juga gak larang, hak-hak mereka. Kami bebaskan,” kata dia.

Dia pun tak mempermasalahkan jika Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dalam perkara ini yang diketuai oleh Agustinus Setyo Wahyu kembali menolak membacakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan atau Eksekpsi dari kuasa hukum tahanan politik ini.

Sebelumnya para hakim berasalan bahwa Tapol Ambrosius Mulait dan Dano Anes Tabuni yang memakai busana budaya Papua, Koteka tidak sesuai dengan kesopanan di persidangan.

Dalam kesempatan itu, Mike juga membeberkan soal kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PN Jakpus. Mike mendapati kabar PN setempat mengirimkan surat edaran ke pihak kepolisian terkait pengamanan sidang yang akan digelar hari ini.

Dalam surat edaran itu mereka menyebut sidang tapol Papua ini berisiko mengganggu keamanan hingga meminta kepada aparat kepolisian agar ikut mengamankan jalannya sidang.

“Tiba-tiba saya dapat kiriman dari salah satu kawan. Pengadilan meminta keamanan,” kata dia.

Padahal menurut Mike selama sidang berlangsung sejak Desember 2019 lalu tak pernah ada keributan atau aksi solidaritas dari para pendukung Tapol ini. Setiap sidang, selalu berlangsung aman dan damai.

“Padahal selama sidang dari pendaftaran hingga sekarang tanggapan eksepsi itu belum pernah aksi solidaritas, yang datang itu enggak pernah aksi, pengadilan aman-aman saja,” jelasnya.

Jaksa sebelumnya mendakwa enam aktivis Papua yakni Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Lokbere melakukan makar dan pemufakatan jahat.

Pada dakwaan pertama, keenam aktivis Papua itu didakwa melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.

Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang didakwakan kepada keenam aktivis Papua, akibat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 itu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait