Dipulangkan ke Indonesia, 40 WNI Jadi Korban Pengantin Pesanan di China

Metrobatam, Jakarta – Kedutaan Besar RI di Beijing memulangkan 40 Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan yang menjadi korban kasus pengantin pesanan di China sepanjang Tahun 2019. KBRI Beijing menyebut banyak menerima pengaduan terkait perdagangan WNI di China.

“Sebanyak 40 orang yang kami pulangkan tersebut masuk dalam kategori TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” ujar Duta Besar RI untuk China, Djauhari Oratmangun dilansir Antara, Selasa (7/1/2020).

Djauhari mengatakan bersyukur 40 WNI korban kasus pengantin pesanan ini berhasil dipulangkan ke Indonesia.

“Tidak perlu heboh. Yang penting, mereka bisa kami pulangkan ke Tanah Air dengan selamat dan lancar,” ucap Djauhari.

Bacaan Lainnya

Koordinator Fungsi Protokol dan Kekonsuleran KBRI Beijing, Ichsan Firdaus menjelaskan upaya pemulangan 40 WNI ini sangat sulit. Sebab, pihak suami telah melapor kepada pihak kepolisian China bahwa mereka kehilangan istri.

“Sekarang kalau ada kasus seperti itu lagi, yang langsung kami kembalikan kepada suaminya. Biarkan pasangan tersebut memutuskan sendiri, mau pisah atau terus membangun rumah tangganya,” jelas Ichsan.

Kasus ‘pengantin pesanan’ juga sempat heboh di Indonesia, beberapa kali Menlu Retno Marsudi dan Menlu China Wang Yi juga beberapa kali menggelar pertemuan untuk membahas kasus ini. KBRI Beijing juga membuat tempat penampungan korban perdagangan orang di Kantornya.

Diketahui, modus pengantin pesanan yaitu pria warga China akan menyunting perempuan dari Indonesia melalui cukong dengan membayar ratusan juta Rupiah. Setelah melakukan proses perkawinan di Indonesia, pengantin pria memboyong pasangannya ke kampung halamannya di China.

Selama di China, pria tersebut tidak memperlakukan pasangannya itu layaknya seorang istri. Istri-istri tersebut kabur dan meminta perlindungan ke KBRI Beijing. (mb/detik)

Pos terkait