Ditjen Pajak Seret 3 Penerbit Faktur Fiktif ke Pengadilan

Metrobatam, Jakarta – Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur melalui Korwas PPNS Polda Metro Jaya menyerahkan tiga tersangka penyelewengan faktur pajak kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (Kabid P2IP) Kanwil DJP Jaktim Hari Hermawan mengatakan tiga tersangka telah melakukan penerbitan faktur pajak palsu melalui PT Suruli Tahur Jaya (STJ). Ketiga tersangka memalsukan faktur pajak selama dua tahun sejak 1 Januari 2010.

“Melalui PT STJ, para tersangka dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2012 diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” ujarnya, Rabu (29/1).

Menurut Hari, ketiga tersangka menggunakan NPWP pihak lain dalam penerbitan faktur pajak fiktif. Tak kurang dari 20 perusahaan telah menggunakan faktur pajak palsu yang dibuat para tersangka.

Bacaan Lainnya

Modus penyelewengan faktur pajak tersangka terendus setelah penyidik menemukan kejanggalan dari faktur pajak 20 perusahaan.

“Jadi, tersangka sebagai penerbit faktur palsu dengan menyalahgunakan NPWP kepada 20 perusahaan. Saat ini, 15 perusahaan sudah membetulkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)-nya, tinggal 5 lagi yang belum,” terang dia.

Saat ini, para tersangka sudah melalui proses pengecekan kesehatan. Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk mengikuti proses penyerahan tahap dua.

“Sehingga, sekarang tersangka tinggal menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” jelasnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto menyebut ketiga tersangka berinisial WS, IH, dan DZ diduga telah rugikan negara sebesar Rp8,2 miliar dari penyalahgunaan faktur pajak.

“Dengan melakukan tindak pidana sektor perpajakan, ketiga tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp8,2 miliar,” kata Siswanto saat melakukan konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiga tersangka telah melanggar ketentuan pasal 3A huruf a Juncto pasal 39 ayat 1 huruf b juncto pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait