DPRD Batam Bentuk Panitia Khusus Ranperda Pemantauan Orang Asing

Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha ( Foto : NJuntak)

Metrobatam.com, Batam – Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemantauan Orang Asing  telah dibentuk dan ditetapkan, Senin (13/1/2020) di rapat paripurna DPRD Kota Batam.

Terpilih Ketua Pansus pemantau orang asing, Utusan Sarumaha dari partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Wakil Ides Mandri dan anggota Budi Mardianto, Thomas Sembiring, Harmidi Umar serta Werton Penggabean.

Utusan mengatakan bahwa nantinya regulasi Perda tersebut, bisa menjadi salah satu upaya pemerintah melakukan pengawasan terhadap orang asing yang merugikan atau menganggu kedaulatan NKRI.

Selain itu juga, Perda tersebut ada sisi positif yakni membantu pertumbuhan pariwisata Kota Batam. Dengan terbentuknya panitia pansus pemantau orang asing ini, diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak. Ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pemantauan orang asing, nantinya melibatkan peran serta masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pemantauan orang asing di wilayah Batam. Meski tugas pengawasan orang asing, lanjut Utusan Sarumaha menjadi tanggungjawab Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) dibawah koordinasi Pemerintah Pusat.

Untuk itu, pantia pansus mendorong agar Raperda Pemantauan Orang Asing ini nanti jika sudah di sahkan lebih diintensifkan, setelah digedok menjadi Peraturan Daerah.

Perda pemantauan ini, bisa melibatkan masyarakat secara langsung . “Karena pengawasan, ada konsekuensi  penindakan, seperti deportasi. Peran Perda ini, mengisi lowongnya pengawasan dengan melibatkan masyarakat secara langsung melakukan pemantauan orang asing,” tegas Utusan.

Putra asal Nias ini juga menegaskan bahwa, keberadaan Perda tentang Pemantauan Orang Asing, bukan melakukan tugas memata-matai, tetapi hanya memantau. Sedang penindakan tetap diserahkan di Timpora.

“Orang asing sebagai wisatawan kan harus dilundungi, lain halnya jika orang asing tersebut melakukan tindakan melanggar hukum dan melanggar norma-norma, ini yang harus dilakukan penindakan,” tandasnya.

Utusan juga mengingatkan bahwa, peranan perda ini nantinya, tidak akan overleping dan menjadi tumpang tindih. Untuk itu, ia mengingatkan Pemerintah Kota Batam harus seiring dengan regulasi Perda tersebut.

(NJuntak/Telisiknews)

Pos terkait