Gelar 3 Presiden King of The King Mr Dony Pedro

Metrobatam, Kutai Timur – Mr Dony Pedro, begitu tulisan yang terpampang di spanduk yang didominasi warna biru. Spanduk ini berisi ucapan penyambutan untuk Dony Pedro King of The King yang bakal berkunjung ke Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Bermula dari spanduk akan ada kedatangan raja di 5 titik kota Sangatta. Karena meresahkan masyarakat, saya perintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Intel membentuk tim,” kata Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).

Polisi bergerak cepat. Dua orang pria berinisial BU dan Z ditangkap. Kaki tangan Mr Dony Pedro di wilayah Kaltim ini dijerat pasal penipuan dan penyebaran berita bohong alias hoax.

Siapa Dony Pedro? Tim dari Polres Kutai Timur masih menyelidikinya. Yang pasti, Dony Pedro pernah meminta BU datang ke Bandung, Jawa Barat, pada Juli 2019. Di Bandung, BU dikukuhkan sebagai pimpinan Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Kaltim di bawah kendali King of The King Dony Pedro.

Bacaan Lainnya

“DP masih dalam pengembangan,” kata AKBP Indras.

Gelar 3 Presiden King of The King Mr Dony PedroFoto: DOK. Polres Kutai Timur/ Spanduk King of The King di Kutai Timur Kaltim

Peran Dony Pedro tak terlepas dari gerak penggawanya di Kaltim. BU dan Z yang dikendalikan Dony Pedro berhasil merekrut 93 orang di Kaltim yang tersebar di Samarinda, Berau, Kutai Timur. Total duit setoran di wilayah Kaltim mencapai Rp 100 juta setelah masing-masing anggota diwajibkan membayar Rp 1,75 juta.

“Tapi tidak semua sanggup (langsung membayar). Ada yang bayar cicil. Kalau versinya pelaku belum sampai Rp 100 juta (di Kaltim) karena ada yang cicil,” papa Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Ferry Putra Samodra dihubungi terpisah.

Dilihat dari spanduk yang dipasang di Kutai Timur, Dony Pedro ini punya tiga gelar presiden. Dony Pedro mengklaim sebagai presiden King of King, Presiden Bank UBS dan Presiden PBB.

Kaki tangan King of The King Dony Pedro BU dan Z dijerat pasal penipuan dan pasal hoax.

“Dijerat Pasal 378 atau Pasal 263 (2) KUHP dan atau Pasal 14 (2) atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” papar AKP Ferry.

Klaim Punya Aset Triliunan di Bank Swiss

Sederet dokumen disodorkan BU, tersangka kaki tangan King of The King yang bertugas di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Bukan cuma rekening khusus, ada juga dokumen aset Rp 4,5 triliun dengan cap Union Bank of Switzerland (bank investasi Swiss).

“(Dokumen) untuk meyakinkan warga ketika mendaftar untuk bayar biaya (keanggotaan),” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Kaltim, AKP Ferry Putra Samodra saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).

Dokumen klaim duit di bank Swiss ini disita polisi bersama sejumlah dokumen lain. Di antaranya rekening khusus klaim duit Rp 720 triliun di BNI.

Dua tersangka yakni BU dan Z meminta pungutan Rp 1,75 juta per orang. Janjinya duit ini akan dikembalikan hingga mencapai Rp 3 miliar pada akhir Maret 2020.

Tapi polisi memastikan klaim kepemilikan duit dan investasi ‘pohon duit’ ini penipuan. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 atau Pasal 263 (2) KUHP.

Pasal 378 KUHP yang mengatur sangkaan pidana penipuan. Sedangkan Pasal 263 ayat 2 mengatur soal pemalsuan surat.

Kasus ini terungkap setelah viral foto spanduk berisi ucapan penyambutan selamat datang untuk Presiden King of The King Dony Pedro.

Dony Pedro disebut polisi berkomunikasi dengan tersangka BU dan Z terkait perekrutan anggota dengan memungut bayaran yang menjelajah di Berau, Samarinda dan Kutai Timur. (mb/detik)

Pos terkait