Geledah 15 Lokasi, Kejagung Blokir Sertifikat Tanah Tersangka Kasus Jiwasraya

Metrobatam, Jakarta – Kejaksaan Agung memblokir 156 sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

“Dilakukan pemblokiran terhadap 84 sertifikat tanah milik BT, lalu ada juga 72 sertifikat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, seperti dikutip Antara, Jumat (17/1).

Hari kemudian menjabarkan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 84 bidang tanah di Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Tangerang, Banten.

Penyidik Kejagung berkoordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk memblokir sertifikat tanah ini agar tak bisa dijual oleh tersangka.

Bacaan Lainnya

Tak hanya sertifikat tanah, penyidik Kejagung juga memblokir rekening para tersangka.

“Semua rekening tersangka diblokir, tetapi kami belum bisa sebutkan berapa isi di rekening,” kata Hari.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menyita dua kendaraan mewah dalam penggeledahan di rumah tersangka kasus Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.

Hingga saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka.

Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya, antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara itu, dua lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Geledah 15 Lokasi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya sudah menggeledah sebanyak 15 tempat yang diduga berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Burhanudin menyebut beberapa tempat yang sudah digeledah kejaksaan itu di antaranya kantor PT Trada Alam Minera dan PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

“Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan,” kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1) pagi.

Selain melakukan penggeledahan, Burhanuddin menyatakan pihaknya turut menyita aset hingga melakukan salinan atau kloning menggunakan sistem IT milik Kejaksaan Agung.

“Kita juga menyita aset dan kami kloning yang kami dapat dengan IT,” kata dia.

Selain itu, Burhanuddin turut merinci pihaknya sudah memeriksa sebanyak 140 orang saksi dan 2 orang ahli terkait kasus tersebut.

Ia menyatakan sudah meminta permohonan kepada pihak PPATK untuk menelusuri transaksi terkait kasus Jiwasraya. Kejaksaan juga, kata dia, juga sudah mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit forensik.

“Kami mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait perkara asuransi Jiwasraya,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, belum dirinci peran masing-masing tersangka.

Dua hari lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman berdalih hal tersebut belum bisa dibeberkan demi kepentingan strategi penyidikan perkara.

“(Kalau menjelaskan) perannya, berarti kami menjelaskan rangkaian perbuatannya. Ini kan masih penyidikan. Semua langkah hukum akan kami lakukan,” kata Adi.

Dari lima tersangka, tiga di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara dua lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Lima tersangka kasus Jiwasraya itu dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait