Harun Ada di Singapura, Imigrasi Tetap Proses Surat Cegah KPK

Metrobatam, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku akan tetap memproses surat permintaan pencegahan politikus Harun Masiku (HAR) keluar negeri dari KPK meski tersangka suap kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR itu sudah ada di luar negeri.

“Tetap kami terima permintaan pencegahan walaupun relevansinya sudah tidak ada, tetapi akan bermanfaat ketika dia pulang akan terdeteksi,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, dikutip dari Antara, Selasa (14/1).

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mencatat Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari. Mantan Caleg PDIP dari Dapil Sumsel I itu sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Harun tak ikut terkena OTT karena diduga sudah ada di luar negeri. Arvin menyebut surat dari KPK itu diterima pada Senin (13/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Sudah per kemarin, sudah kami terima suratnya,” ujarnya.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun saat ini. Hanya saja, kata dia, Imigrasi siap membantu dalam pencarian Harun.

“Menunggu tindak lanjut dari penyidik, kami siap membantu,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan permintaan cegah itu ke Ditjen Imigrasi.

“Sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/1).

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Divisi Hubungan Internasional Polri siap membantu melacak keberadaan Harun.

Namun, kata dia, kepolisian masih harus menunggu permintaan resmi dari KPK dan penetapan Harun sebagai buronan.

“Tentunya nanti dari Divhubinter, misal, yang bersangkutan dengan [urusan pencarian di] luar negeri. Yang penting kami akan melihat, tapi pada prinsipnya bahwa kepolisian akan maksimal membantu sesuai dengan aturan. Misalnya, ada permintaan dari KPK,” tutur dia, di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).

“Ya tentunya kami kan masih menunggu pernyataan dari KPK. Apakah yang bersangkutan [Harun Masiku] sudah ditetapkan sebagai tersangka, apakah yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO (buronan),” imbuhnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait