Kejagung Sita 1.400 Sertipikat Tanah Terkait Kasus Jiwasraya

Metrobatam, Jakarta – Kejaksaaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus korupsi Jiwasraya. Kali ini Kejagung menyita 1400 sertipikat tanah.

“Banyak sekali. Bayangin saja sertipikat saja ada 1.400. bayangin saja, sertipikat tanah,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (22/1/2020).

Burhanuddin menyebut pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait dalam pengusutan kasus korupsi Jiwasraya.

“Yang pasti begini ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa 1.400 sertipikat tanah yang disita itu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyitaan tersebut untuk menutupi kerugian negara.

“Banyak macam-macam, yang jelas dari 5 tersangka,” katanya.

“Itu sertifikat yang dilakukan penyitaan. Banyak yang kita kejar untuk menutup kerugian negara yang terjadi,” sambungnya. (mb/detik)

Pos terkait