Kejagung Telusuri Aset-aset Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Metrobatam, Jakarta – Setelah ditetapkannya 5 tersangka dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan penelusuran. Kejagung masih akan mendalami penelusuran aset-aset sampai terungkap.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan melakukan penelusuran aset, mudah-mudahan nanti bisa segera terungkap semua,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febri Adriansyah di gedung bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Febri mengatakan pihaknya enggan membeberkan lebih jauh terkait proses penyidikan 5 tersangka kasus Jiwasraya.

“Sudah tadi sudah dijelaskan Jampidsus, itu masih dalam proses penyidikan jadi masih kita jaga nanti takut mengganggu penyidik dalam pengumpulan alat bukti,” kata Febri.

Bacaan Lainnya

Febri mengatakan kasus Jiwasraya ini akan terus didalami, termasuk barang bukti yang diperoleh dari para tersangka.

“Yang jelas, ini terus kita dalami dan dengan teman-teman BPK juga, tiap hari juga anak-anak lihat barang barang bukti diperoleh, kemudian kegiatannya di OJK jadi beberapa kegiatan yang berjalan,” ujar Febri.

Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah:

  1. Benny Tjokro – Komisaris PT Hanson
  2. Hary Prasetyo – eks direktur keuangan PT Jiwasraya
  3. Heru Hidayat – Presiden Komisaris PT Tram
  4. Hendrisman Rahim- eks Dirut Jiwasraya
  5. Syahmirwan – eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya

Pengacara Singgung Direksi Jiwasraya

Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan Kejagung dalam kasus Jiwasraya. Pengacara Benny menyinggung soal Direksi Jiwasraya yang semestinya bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Orang Jiwasraya saja yang harus bertanggungjawab tidak diapa-apain,” ujar pengacara Benny, Muchtar Arifin kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/1/2020).

Benny Tjokro ditahan usai menjalani pemeriksaan. Menyusul kemudian eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan Kejagung.

“(Ditahan di) Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, (selama) 20 hari,” sambung Muchtar.

Pengacara lantas ingin hak-hak Benny Tjokro sebagai tersangka dipenuhi Kejagung. Soal penahanan Benny Tjokro, Kejagung belum memberikan keterangan pers.

Sebelumnya Jksa Agung ST Burhanuddin menyebut dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

“Yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” ujar ST Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (18/12).

Burhanuddin menyebut PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurut Burhanuddin, dari dana tersebut, 98 persen dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Sedangkan BPK menyebut investasi Jiwasraya berpotensi risiko gagal bayar terkait pembelian surat utang jangka menengah/medium term notes (MTN) dari PT Hanson International. (mb/detik)

Pos terkait