Korban Banjir Gugat Anies, Mahfud: Apa pun Bisa Dibawa ke Pengadilan

Metrobatam, Sleman – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digugat korban banjir 1 Januari 2020 sebesar Rp 42,3 miliar. Saat ditanya soal hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut semua kasus bisa dibawa ke pengadilan.

“Apa pun bisa dibawa ke pengadilan, cuma pengadilan bisa menyatakan ini bisa diadili ini tidak. Kalau diadili, apa putusannya itu wewenang hakim sepenuhnya,” ujar Mahfud usai acara Dialog Kebangsaan ‘Merawat Persatuan, Menghargai Kebersamaan’ di Auditorium Abdulkahar Mudzakkir UII, Jalan Kaliurang KM 14,5, Sleman, Selasa (14/1/2020).

Seperti diketahui, ada sekitar 243 warga yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dinilai lalai dalam menangani banjir di Jakarta. Mereka minta ganti rugi senilai Rp 42,3 miliar karena menjadi korban banjir.

Terkait kasus ini Mahfud meminta warga untuk menyerahkan proses hukum ke pengadilan. Soal dikabulkan atau tidaknya, Mahfud meminta warga untuk mengikuti perkembangan kasus hukumnya di pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Ini saya tidak tahu bisa diadili oleh pengadilan atau tidak, karena kita harus tahu dalilnya dulu untuk bisa diadili atau tidak. Kita ikuti saja perkembangannya, saya tidak mengikuti apa dalil-dalil hukumnya, yang mengerti kan pengadilan,” jelas Mahfud.

“Kita lihat dulu, saya tidak tahu detail apa yang digugat lihat aja nanti perkembangannya,” tuturnya. (mb/detik)

Pos terkait