KPK Bidik Pihak Lain terkait Dugaan Suap Wahyu Setiawan

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membidik pihak lain dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini.

“Semuanya kita akan lakukan penyelidikan mendalam siapa pun yang terkait dengan kasus-kasus tindak korupsi. Tentu kita akan mintakan pertanggung jawabannya,” kata Firli saat berkunjung ke Gedung Transmedia, Jakarta, Kamis (16/1).

Meski begitu, Firli mengaku belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya masih fokus pada pencarian politikus DPIP Harun Masiku yang diketahui berada di Singapura. Harun sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini kita concern terhadap pencarian saudara HM,” kata Firli.

Dalam perkara ini lembaga antirasuah itu baru menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelin; Saeful (swasta); dan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Teruntuk nama terakhir diketahui tengah berada di Singapura dua hari sebelum KPK menggelar OTT.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan pihaknya bakal menelisik peran salah satu sumber dana dalam dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan. Dari rangkaian kronologi perkara yang diterima CNNIndonesia.com, uang ratusan juta rupiah dikeluarkan terkait dengan PAW kepada calon legislatif terpilih PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Ketika ditanya apakah sumber dana berasal dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Lili mengaku tidak ingin terburu-buru menyimpulkan.

“Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran dana juga kan yang membawa dan mengantarkan,” kata Lili kepada wartawan di Kantornya, Kamis (9/1) malam.

Lili menyatakan sumber dana yang saat ini tengah didalami pihaknya memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan kepada Wahyu melalui orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina. Kemudian Agustiani memberikan Rp200 juta kepada Wahyu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait