Mahfud MD Sebut 6.000 Lebih WNI di Luar Negeri Dicap Teroris

Metrobatam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan ada lebih dari 6.000 WNI terduga teroris berada di luar negeri. Pemerintah berencana memulangkan ribuan WNI terduga teroris itu.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud usai mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius dan Direktur General Counter Terrorist Unit (CTU) Jepang, Shigenobu Fukumoto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/1). Pertemuan membahas kerja sama deradikalisasi dan terorisme lintas batas Foreign Terrorist Fighters (FTF).

“Kita punya FTF yang harus dipulangkan itu misalnya dari Suriah saja kita punya 187 [WNI], pokoknya lebih dari 6.000 [WNI] yang sekarang diidentifikasi oleh negara yang didatangi sebagai teroris,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud perlu pembahasan lebih lanjut tentang proses pemulangan WNI yang terjaring sebagai teroris di luar negeri. Namun dia menerangkan juga bahwa negara yang telah menetapkan WNI sebagai teroris berdasarkan bukti, memiliki hak mengadili sesuai hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Mahfud mengatakan saat ini praktik terorisme semakin masif dengan melibatkan perempuan hingga anak-anak. Penyaluran uang untuk kegiatan teror juga telah menggunakan cara canggih. Dia bilang Indonesia dan Jepang akan bekerjasama menyikapi perkembangan terorisme ini.

Selain terorisme, ujar Mahfud, kerja sama dengan Jepang dilakukan di bidang kelautan.

Tindak lanjut dari pertemuan ini akan diadakan semacam forum bersama yang rutin membahas tentang terorisme serta pengamanan kawasan. Namun saat ini ia belum bisa menyebutkan pihak mana saja yang akan tergabung serta kapan akan terbentuk.

“Mungkin tahun 2020 ini akan segera dikonkretkan,” lanjutnya.

Mahfud menegaskan untuk tidak menganggap enteng deradikalisasi, dan menegaskan arti radikalisme sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018

“Terorisme, suatu tindakan untuk mengubah sistem yang sudah disepakati dengan cara kekerasan dan melawan hukum. Kalau di luar itu bukan teroris namanya, bukan, radikal,” terangnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait