Mau Gugat Anies, Ratusan Warga Korban Banjir Ngaku Merugi Rp 43,32 M

Metrobatam, Jakarta – Sebanyak 600 laporan korban banjir masuk ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020. Dari jumlah tersebut diverifikasi dan didapat kerugian warga Jakarta yang melapor mencapai Rp 43,32 miliar.

“Sampai tanggal 9 Januari 2020 pukul 21.00 WIB, Jumlah email yang masuk sudah mencapai 600 laporan, dari data tersebut yang sudah berhasil terinput sebanyak 243 pelapor,” kata koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, Jumat (10/1/2020).

Dari 243 orang yang melaporkan ke Tim Advokat, sebanyak 186 orang nyampaikan nilai kerugian akibat banjir.
“Nilai total kerugian dari para pelapor telah mencapai Rp 43,32 miliar. Nilai kerugian terkecil tercatat seniali Rp 890 ribu dan nilai terbesar mencapai Rp 8,7 miliar,” ujar mantan Direktur YLHBI itu.

Berdasarkan wilayah, warga Jakarta Barat yang terbanyak melaporkan. Yaitu mencapai 120 orang atau 49 persen dari total pelapor yang teridentifikasi. Diikuti area Jakarta Timur sebanyak 52 orang atau 21 perse.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Kecamatan yang paling banyak melapor adalah Kecamatan Cengkareng dengan jumlah pelapor sebanyak 34 orang. Diikuti oleh kecamatan Kebon Jeruk 31 orang, Kembangan 15 orang dan Pulogadung sebanyak 12 orang,” ujar Alvon.

Soal siapa saja yang akan digugat untuk mengganti rugi kerugian di atas, masih diformulasikan. Namun, Alvon memastikan salah satu yang digugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir yang mana juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar,” kata Alvon.

Menanggapi gugatan itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak mempermasalahkan soal ada korban banjir yang mempersiapkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Baginya, gugatan warga wajar karena masyarakat merasa dirugikan.

“Makanya ya itu hak masyarakat merasa dirugikan. Class action ini kan juga bukan barang yang istilahnya nggak boleh nggak ataupun iya. Ya silakan saja (bagi) masyarakat yang merasakan (banjir),” ucap Prasetio. (mb/detik)

Pos terkait