Ngaku Polisi, 2 Wartawan Gadungan Peras Uang dan Setubuhi Wanita

Metrobatam, Jakarta – Dua orang wartawan gadungan yang ngaku dari tipikor87 berinisial DPA dan JA ditangkap polisi karena melakukan pemerasan uang kepada seorang wanita inisial FDA (18). Kedua pelaku itu bermodus pura-pura sebagai polisi.

Keduanya ditangkap di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara Senin (30/1). Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Hendra Kumontoy mengatakan awalnya kedua pelaku itu membuat skenario penjebakkan terhadap korban.

Pelaku DPA mengajak korban bertemu di apartemen. Lalu pelaku lain JA datang dan mengaku sebagai polisi yang menuduh DPA dengan JA telah melakukan prostitusi online.

“Salah satu pelaku DPA melakukan janjian kepada korban yang dikenalnya melalui aplikasi chating untuk bertemu di Apartemen Gading Nias,” kata Jerrold saat jumpa pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).

Bacaan Lainnya

“Namun sebelum bertemu antara DPA dan JA sudah sepakat untuk berpura-pura mengaku sebagai polisi. Jadi setelah DPA masuk kamar dengan korban. Tak berapa lama JA datang menggedor pintu. Di situ mereka keduanya mengaku sebagai polisi dan menunjukkan identitas dengan lambang logo emas,” lanjutnya.

Jerrold mengatakan kedua pelaku itu pun melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada korban. Dengan ancaman kalau tidak dikasih maka korban akan dibawa ke kantor polisi.

“Mereka menyampaikan kalau mereka adalah polisi padahal sebenarnya mereka bekerja sebagai wartawan online tipikor87. Di sini korban diancam akan dibawa ke kantor polisi,” katanya.

Korban kata Jerrold lalu memberikan uang yang dimilikinya sebesar Rp1,6 juta. Korban lalu dipaksa melalukan hubungan intim.

“Dengan kondisi tertekan dan menangis FDA membujuk mereka berdua untuk tidak membawa ke kantor polisi. Dalam proses ini juga kedua pelaku meminta uang, dan kebetulan korban hanya memiliki uang Rp1,6 juta. Pelaku JA juga memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” ujarnya.

Kedua pelaku saat dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman. Keduanya terancam 9 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 368, dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Jerrold. (mb/detik)

Pos terkait