Partai Nonparlemen Tolak Ambang Batas 5 Persen

Metrobatam, Jakarta – Partai-partai politik yang tak lolos ke DPR RI hasil Pemilu tahun 2019 atau partai nonparlemen kompak menolak usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) lima persen seperti yang diusulkan PDI Perjuangan dalam hasil Rakernas I, Minggu (12/1) lalu.

Juru Bicara PSI, Dara Nasution mempertanyakan alasan PDIP untuk menaikkan PT di pemilu 2024 mendatang. Ia berpendapat usulan itu kurang tepat bila alasannya hanya untuk mengurangi jumlah fraksi dan menyederhanakan proses pengambilan keputusan di DPR.

“Kalau argumennya untuk mengurangi jumlah fraksi untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan di parlemen, kelihatannya kurang tepat,” kata Dara kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/1).

Dara menilai peningkatan PT dari tiap pemilu ke pemilu guna melakukan penyederhanaan fraksi di DPR sangat gagal.

Bacaan Lainnya

Ia merinci pada Pemilu 2009 dengan besaran PT 2,5 persen dari 48 partai politik peserta pemilu menghasilkan sembilan partai politik di DPR.

Sementara Pemilu 2014 dengan besaran PT yang lebih tinggi yakni 3,5% dari 12 partai politik peserta pemilu justru menghasilkan sepuluh partai politik di parlemen.

“Tapi PSI optimis dapat menyiapkan diri untuk mencapai threshold dalam 4 tahun ke depan,” kata dia.

Terpisah, Waketum PBB Sukmo Harsono mengingatkan agar para parpol yang masuk ke parlemen tak memasukkan wacana kenaikan 5 persen PT itu dalam revisi UU pemilu 2024 mendatang.

Ia menyakini beberapa parpol seperti PBB, Hanura, PPP pasti akan melakukan upaya perlawanan ke MK bila aturan itu dimasukkan.

“Bahkan kami mengusulkan PT diganti menjadi Stembus accord, itulah bentuk kedaulatan rakyat yang sesungguhnya,” kata dia.

Sementara itu, Politikus Partai Hanura Inas Nasrullah turut menolak usulan tersebut. Ia meminta agar partai-partai yang kini duduk di DPR untuk tak arogan guna memutuskan kenaikan PT dalam revisi UU Pemilu.

“Partai besar jangan arogan dong, mentang-mentang masuk Senayan lalu mencoba untuk menghambat partai-partai kecil agar tidak masuk ke Senayan dengan cara menaikan PT 5 persen,” kata Inas.

Inas menilai mengurangi atau menyederhanakan partai-partai yang duduk di DPR justru akan mendorong oligarki.

“Apalagi suara rakyat diberangus dan dirampas oleh partai-partai besar melalui PT dengan mengatas namakan Undang-Undang, tapi bertentangan dengan konstitusi,” kata dia.

Selain itu, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menilai usulan kenaikan PT sebesar 5 persen terlalu arogan. Hal itu, kata dia, sama saja ingin menghilangkan partai yang statusnya menengah ke bawah serta menghilangkan suara masyarakat.

“Suara rakyat tidak dihargai padahal banyak harapan rakyat dititipkan pada partai-partai baru dan menengah ke bawah termasuk Partai Berkarya,” kata Badarudin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/1).

Badarudin sendiri mengeluhkan partainya belakangan ini dipersulit dengan syarat dan verifikasi pembentukan partai hingga syarat dan verifikasi peserta pemilu.

“Harusnya partai setelah jadi peserta pemilu itu hak dan kewajibannya sama, PT kalau perlu diturunkan atau dihapus sekalian,” kata dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait