PDIP Ingin Ambang Batas DPR Jadi 5 Persen, Bamsoet Usul 7 Persen

Metrobatam, Jakarta – Salah satu hasil rakernas I PDIP adalah meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen. Politikus Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut usulan itu bagus, namun dia menyarankan angka lain.

“Jadi kalau 4 persen saya mengusulkan 6-7 persen ke depan, saya. Itu usulan yang sangat bagus menurut saya. Bahkan kalau saya akan mengusulkan kepada Golkar nanti perlu 7 persen untuk ambang batas Pemilu 2024 mendatang,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menurut Bamsoet, ambang batas parlemen sudah seharusnya meningkat dari waktu ke waktu. Ketua MPR itu mengatakan peningkatan ambang batas parlemen untuk mencegah terjadinya ledakan partai yang melenggang ke Senayan.

“Menurut saya memang sudah seharusnya dari waktu ke waktu ambang batas itu ditingkatkan agar tidak terjadinya lagi ledakan jumlah partai di parlemen ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Banyaknya partai di parlemen menurut Bamsoet tidak efektif untuk pengambilan keputusan. Karena itulah ia mendukung usulan peningkatan ambang batas parlemen.

“Kalau PT 0 persen maka akan puluhan partai yang ada di parlemen ini, maka tidak efektif mencapai suatu keputusan untuk kepentingan rakyat juga. Beda loh dengan pilpres ini ambang batas parlemen threshold ya,” kata Bamsoet.

Sebelumnya, PDIP merekomendasikan sembilan poin rekomendasi untuk eksternal partai. Rekomendasi itu salah satunya berkaitan dengan revisi UU Pemilu dan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

“Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangkan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5%, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5% DPR RI, 4% DPRD Provinsi dan 3% DPRD Kabupaten/Kota),” demikian bunyi rekomendasi PDIP.

“Perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan 3-8 kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian, serta menciptakan pemilu murah,” demikian bunyi poin 5 rekomendasi Rakernas I PDIP. (mb/detik)

Pos terkait