PDIP Usul Ambang Batas DPR 5%, Demokrat: 4% Sudah Bagus

Metrobatam, Jakarta – Rakernas PDIP menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen. Partai Demokrat menilai ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku dalam Pemilu 2019 sudah bagus.

“Sekarang kan 4 persen kan, naik 5 persen, kita lihat aja di pembahasan nanti. Karena memang kita kan intinya itu sebenarnya pada posisi 4 persen ini sudah bagus dan menggugurkan satu partai kemarin kan,” kata Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menurut Syarief, ide awal parliamentary threshold adalah untuk membatasi jumlah partai di parlemen. Kenaikan angka PT menurutnya akan memberatkan partai.

“Tetapi kalau memang ada kenaikan 1 persen itu mungkin masuk dalam perhitungan, tetapi sebenarnya berat juga bagi partai yang lain untuk mencapai lima persen. Kita lihat aja di pembahasannya nanti, kami belum membahas batasan itu, tetapi menurut saya 4 persen sudah cukup bagus,” ujar Syarief.

Bacaan Lainnya

Selain soal ambang batas parlemen, Syarief juga angkat bicara soal rekomendasi Rakernas PDIP terkait sistem proporsional tertutup. Syarief mengusulkan sistem gabungan proporsional terbuka dan tertutup.

“Kita sadari terbuka itu juga menimbulkan persoalan, tetapi proporsional tertutup juga menimbulkan masalah baru juga karena demokrasi. Mungkin yang lebih bagus gabungan, antara terbuka dan tertutup,” ucap Syarief.

“Mungkin sekian kursi sekian persen itu adalah hak partai, tetapi sisanya terbuka. Mungkin begitu, tetapi sistem itu beberapa negara juga mengadopsi sistem itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, PDIP merekomendasikan sembilan poin rekomendasi untuk eksternal partai. Rekomendasi itu salah satunya berkaitan dengan revisi UU Pemilu dan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

“Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangkan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5%, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5% DPR RI, 4% DPRD Provinsi, dan 3% DPRD Kabupaten/Kota),” bunyi rekomendasi PDIP.

“Perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan Presidensialisme dan Pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah,” demikian bunyi poin 5 rekomendasi Rakernas I PDIP. (mb/detik)

Pos terkait