PT Satwa Adi Batam Meminta Pemasangan Plang BP Batam di Alokasi Lahan Sei Temiang

Metrobatam.com, Batam – BP Batam sudah memberi keterangan yang dijalankan sesuai produser yang ada, untuk dapat menyelesaikan permasalahan lahan Sei temiang. Patuhilah aturan yang ada telah diberikan oleh BP Batam, agar Perusahaan profesional untuk menghadapi masalah lahan Sei temiang.

“Kita melakukan beberapa menutupi akses jalan di lahan Sei Temiang itu, agar aktivitas bangunan buat rumah kavling tersebut tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan. Karena akses jalan kita tutupi lori yang mengantar alat barang-barang khusus buat bangunan rumah kavling, kita menghargai pihak BP Batam supaya dapat menyelesaikan permasalahan lahan Sei Temiang tersebut dan kita dariĀ  PT. Satwa Adi Batam Meminta BP Batam memasang PlangĀ  di Alokasi Lahan Sei Temiang,” ujar Perwakilan PT. Satwa Adi Batam Manahor Kamaleng, Jumat (24/01/2020).

“Seharusnya kita sesama Perusahaan saling menghargai kepada prosedur BP Batam, dalam permasalahan lahan Sei Temiang. Jika belum selesai permasalahan lahan Sei Temiang, dialokasi lahan Sei Temiang harusnya stopkan aktivitas bangunan rumah kavling. Supaya BP Batam dapat menyelesaikan permasalahan lahan Sei Temiang dan berhak BP Batam untuk memutuskan kepada perusahaan yang mana akan ditujukan.” ungkapnya.

“Cuman yang sangat disayangkan mantan anggota dewan DPRD Kota Batam Jurado Siburian datang ke lokasi lahan Sei Temiang. Kita tidak tahu tujuan mantan anggota dewan ini mendatangkan ke lokasi lahan Sei Temiang, pada hal permasalahan lahan Sei Temiang ini kepada PT. Sahabat Baru Kita (SBK) selaku Pimpinan Perusahaan Hendrik,” kata Manahor Kamaleng.

Bacaan Lainnya

“Pada saat dilokasi tersebut, Kita sempat adu mulut dengan mantan anggota dewan itu, dikatakan, oleh jurado mantan Anggota Dewan, tujuan kalian apa tutupin akses jalan lahan Sei Temiang dan apa hak kalian menutupi akses jalan ini. Mana surat kalian coba tunjukin sama saya, saya punya lokasi lahan Sei Temiang. Jadi susah saya masuk untuk alat bangunan, lalu kita bertanya balik ke mantan Anggota Dewan tersebut. Mana surat lahan Sei Temiang Bapak, kita ada surat lahan Sei Temiang tersebut. Karena mantan Anggota Dewan ini tidak bisa mengeluarkan suratnya, sebab dia bukan pemilik lahan tersebut dikarenakan masih aset BP Batam,” ungkap manahor, disaat perdebatan Jurado mantan Anggota Dewan dialokasi lahan Sei Temiang, Siang Jumat (24/01/2020)

“Kita melakukan menututup akses jalan lokasi tersebut bukan kita preman melainkan melakukan akses jalan alokasi lahan Sei Temiang, untuk dapat menghargai kepada pihak BP Batam. Seharusnya mereka paham mengenai tekait permasalahan lahan Sei Temiang, supaya tuntas permasalahannya,” sebutnya.

“Dengan ini masih ada aktivitas bangunan rumah kavling di lahan tersebut, kita akan konfirmasi kepada pihak Polsek Sekupang, Lurah Tanjung Riau dan Camat Sekupang, agar aktivitas bangunan rumah Kavling segera dihentikan. Karena pihak BP Batam tidak mengetahui aktivitas bangunan rumah Kavling tersebut,” ujarnya.

“Kita sesama perusahaan saling menghargai aset lahan Sei Temiang yang milik BP Batam. Walaupun sesama perusahaan menunggu hasil keputusan oleh BP Batam untuk berpihak ke perusahaan mana akan ditujukan untuk memiliki lahan Sei Temiang,” harapnya. (Toni Simamora)

Pos terkait