Reskrim Polsek Batuaji Tangkap Pelaku Curanmor

Metrobatam.com, Batam – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuaji kembali menangkap pelaku curanmor berinisial FT (44) diseputaran wilayah Mukakuning saat sedang bertamu di salah satu rumah di wilayah tersebut, Minggu (05/01/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pencurian motor tersebut terjadi diperumahan merlion blok Q Kel. Tanjung Uncang pada sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB yang dialami oleh korban EK (39) merupakan warga blok A di perumahan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, tidak sampai 24 jam tim kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku” ungkap Kanit Reskrim Iptu Thetio.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dan akan kami kembangkan jika pelaku termasuk dalam jaringan” tambah Iptu Thetio.

Bacaan Lainnya

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Batuaji dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.

(Lis/Polrestabarelangkepri)

Pos terkait