Sat Reskrim Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 1.445 Ekor Murai Batu dan Kacer dari Malaysia

Metrobatam.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hewan dari luar negeri ke Indonesia. Sebanyak 1.445 ekor burung kicau jenis Murai Batu dan Kacer berhasil diamankan polisi.

Penangkapan dan penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Buntung, Batuampar.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan melalui Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ricky Firmansyah saat gelar konferensi pers, Jumat (10/1/2020) sore.

” Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka penyelundupan. Dua orang tersebut berinisial WD (40) dan WG (50). dan juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil dan 111 boks berisi burung kicau. Mereka (tersangka) memasukkan hewan tanpa dilengkapi dengan sertifikat dan dokumen dari negara asal,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ricky Firmansyah memperlihatkan Burung Murai Batu Selundupan

“111 boks tersebut berisi 388 ekor burung Murai Batu dan 1.057 ekor burung kacer. Burung-burung tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia,” jelas Wakasat Reskrim Polresta Barelang.

“Rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa. Di Batam hanya transit saja untuk memulihkan stamina burung agar tidak mati dalam perjalanan,” ungkapnya.

“Beberapa ekor burung selundupan tersebut ditemukan sudah mati di dalam boks. Sementara burung selundupan yang masih hidup, untuk sementara di titipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam. Nantinya, burung-burung yang sehat dan tidak terkontaminasi penyakit akan dilepas liarkan,” sebutnya.

“Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 86 huruf (a) junto pasal 33 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 86 huruf (b) junto pasal 33 ayat (1) huruf (b) Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan,” tutup Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ricky Firmansyah.

(MB/Polrestabarelangkepri)

Pos terkait