Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang Dibekuk Polisi

Metrobatam, Palembang – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap empat orang wanita yang memperjualbelikan bayi berusia tiga hari, Senin (20/1). Darmini (40), sang ibu kandung bayi, bersama tiga orang lainnya ditangkap usai menjual bayi berjenis kelamin perempuan tersebut seharga Rp25 juta.

Penangkapan berawal dari informasi tentang seseorang yang hendak menjual bayi yang baru saja dilahirkan. Petugas pun melakukan penyamaran untuk menyelidiki dugaan perdagangan manusia tersebut.

Kemudian polisi mendatangi rumah tersangka Sri Ningsih (44) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Tersangka Sri menemui Mariam (62) yang hendak membeli bayi tersebut. Mariam menyerahkan uang senilai Rp1 juta sebagai panjar. Usai memberikan panjar tersebut, keduanya diringkus oleh petugas kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap juga Marlina (39), warga Jalan Dr M Isa, Palembang dan Darmini, ibu kandung bayi.

Tersangka Darmini mengaku terpaksa menyerahkan anaknya tersebut untuk diadopsi karena tidak memiliki uang untuk merawatnya. Warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang tersebut mengaku sehari-hari berjualan gorengan.

“Pemasukan sehari-hari pas-pasan, itu pun tidak cukup untuk kebutuhan apalagi kalau ada anak,” ujar dia.

Dalam kondisi hamil delapan bulan, pada Desember 2019, Darmini mendatangi Sri untuk dicarikan orang tua asuh bagi anak yang akan segera ia lahirkan.

Dalam pertemuan tersebut, Sri menjanjikan uang sebesar Rp15 juta apabila ada yang hendak mengadopsi anaknya.

“Saya hubungi Sri untuk mencari yang mau ngasuh, saya tidak bilang dijual. Cuma minta tolong carikan yang mau asuh saja. Dia bilang mau ngasih Rp15 juta kalau ada yang mau ngasuh, katanya itu uang pengganti saat saya hamil,” ujar Darmini.

Selama masa hamil pun, Darmini diberi uang oleh Sri untuk membeli susu serta cek kehamilan ke dokter. Darmini mengaku sudah cerai dari suaminya dan anak tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya saat ini.

“Pacar saya itu kabur. Bukan malu, tapi saya tidak ada uang untuk mengurusnya,” kata dia.

Sementara Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Anom Setiyadji mengatakan polisi langsung menginterogasi keduanya usai tersangka Sri dan Mariam diringkus kedua.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan kita berhasil menangkap dua tersangka lain di tempat yang berbeda, yakni tersangka Marlina dan si ibu bayi, Darmini. Rencananya akan dijual Rp25 juta, baru dikasih panjar Rp1 juta. Saat dijual, bayi masih berusia tiga hari setelah dilahirkan,” kata Anom.

Anom berujar, praktek perdagangan bayi ini berjalan sangat rapi karena setiap pelaku memiliki peranan masing-masing.

Dalam operasinya, pelaku mencari ibu hamil yang memiliki keterbatasan ekonomi serta permasalahan keluarga. Apabila sang ibu setuju memberikan anaknya, maka pelaku akan memberikan biaya kebutuhan ibu selama hamil, biaya perawatan serta menanggung biaya persalinan.

“Biaya merawat anak itu akan ditanggung oleh para pelaku hingga anak tersebut ada yang beli. Berdasarkan keterangan tersangka, harga bayinya beragam sekitar Rp15-25 juta. Bayi perempuan lebih mahal dari laki-laki,” kata dia.

Penyidik masih melakukan pendalaman karena diduga pelaku selain dari ibu kandung bayi tersebut sudah melakukan perdagangan bayi sebelumnya. Penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan berapa jumlah bayi yang sudah diperdagangkan dan kemana menjualnya.

“Saat ini, bayi tersebut dititipkan di rumah sakit untuk menjalani perawatan sementara hingga ada yang mengadopsi,” ujar Anom.

Sementara keempat tersangka dikenakan pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait