Soal Penghinaan ke Risma, Polisi Periksa Sembilan Orang

Metrobatam, Jakarta – Polrestabes Surabaya mendalami kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Polisi menyebut telah memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara tersebut. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, sembilan saksi ini berbagai latar belakang.

“Sembilan orang, saksi ahli, masyarakat, hingga LSM,” kata Sandi di Polrestabes Surabaya, Selasa (28/1).

Menurut Sandi, pemeriksaan sembilan saksi ini, terutama saksi ahli, bertujuan untuk menentukan tindakan pidana atas unggahan akun tersebut.

“Untuk menyatakan bahwa kata-kata itu bisa menjadi ujaran kebencian, apakah kata-kata itu masuk dari bagian menjadi fitnah ahli bahasa lah yang akan menentukan, kami sudah mencoba untuk berkoordinasi dengan ahli bahasa,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sandi mengaku pihaknya tak ingin memperlama proses penyelidikan. Alasannya, kepolisian ingin memberikan kepastian hukum kepada warga Surabaya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan salah satu akun media sosial, yang diduga sudah melakukan tindak penghinaan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Meski demikian, kata Febri, Risma tetap santai menanggapi adanya akun yang menghina dirinya tersebut.

“Bu Risma cukup santuy (santai) menanggapi itu, santai mawon (saja),” kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (24/1) malam.

Febri mengatakan laporan itu dibuat lantaran pemkot mendapat masukan maupun keluhan dari masyarakat, yang resah dengan akun tersebut. Pihaknya mengaku merasa perlu mengambil tindakan.

“Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Febri mengungkapkan, bahkan laporan itu, tak dibuat langsung oleh Risma, melainkan melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari wali kota perempuan pertama di Surabaya tersebut.

“Pelapornya adalah Ibu Ira (Kabag Hukum Pemkot Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota,” kata dia.

Akun media sosial yang dilaporkan tersebut, atas nama Zikria Dzatil. Dalam bukti tangkapan layar, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat hinaan.

“Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari,” kata Febri.

“Akunnya saat ini sudah dihapus, kita cek akunnya sudah tidak ada,” ujarnya.

Febri pun mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar tetap bijak dalam menggunakan sosial media, apalagi saat ini ada Undang-Undang ITE yang siap menjerat siapapun. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait