Susi: Siapa Bilang Natuna Kosong dari Nelayan

Metrobatam, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah pernyataan yang menyebut tak ada nelayan yang menggunakan kapal berukuran 150 GT di perairan Natuna. Menurutnya, terdapat nelayan lokal di wilayah tersebut yang menggunakan kapal berukuran 150 GT.

Bantahan tersebut diberikan menyusul rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan mengubah kebijakan era Menteri Susi soal batas ukuran kapal tangkap dan angkut dalam waktu maksimal satu bulan ke depan.

“Siapa bilang Natuna kosong dari nelayan. Ini narasi semua orang itu seolah-olah Natuna kosong,” kata Susi, Rabu (15/1) kepada CNNIndonesia.com.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bakal membatalkan kebijakan larangan kapal tangkap ikan berukuran besar menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dibuat oleh Susi Pudjiastuti.

Bacaan Lainnya

Juru bicara MenKP Miftah Sabri mengatakan pembatalan dilakukan karena kebijakan Susi yang melarang kapal besar menangkap ikan di ZEE tersebut membuat produk perikanan menjadi terbengkalai

Dampak dari kebijakan itu, kata dia, juga membuat pencurian ikan oleh kapal asing marak terjadi di ZEE.

“Kalau tidak ditangkap sama kita, ditangkap sama negara lain. Lari ikannya, ditangkap sama negara lain,” ujarnya.

Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan pembatasan ukuran kapal yang diterbitkan Susi memang perlu direvisi. Pasalnya, selama ini aturan tersebut membuat nelayan dari Indonesia sulit masuk ke perairan Laut Natuna bagian Utara.

“Natuna bagian Utara itu jauh dari pulau-pulau. Kapal kecil sulit bertahan untuk menangkap ikan di sana. Jadi perlu kapal yang lebih besar,” ungkap Purbaya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/1).

Padahal, Purbaya menyatakan nelayan tak mungkin bisa menggunakan kapal tangkap berukuran di bawah 150 GT karena situasi ombak di Laut Natuna bagian Utara yang terbilang kencang. Jika dipaksakan menggunakan kapal di bawah 150 GT, maka akan membahayakan nelayan itu sendiri.

“Lalu setelah saya cek tidak ada yang ke perairan Natuna bagian Utara. Saya tanya kenapa, ini karena kapal ukuran di atas 150 GT tidak bisa. Jadi kosong ini wilayah, karena kosong seperti daerah tidak bertuan,” papar Purbaya.

Menurutnya, kebijakan mengenai batas ukuran kapal ini kemungkinan besar dibuat demi melindungi nelayan kecil. Hal ini karena sebelumnya sejumlah kapal besar seringkali masuk, sehingga nelayan kecil tersingkir.

“Tapi kebijakan Menteri Susi ini kebijakan yang salah. Kebijakan ini justru memukul sana-sini. Indonesia tidak untung,” ucap Purbaya.

Dengan aturan itu, asing melihat wilayah Perairan Natuna Utara seperti tak berpenghuni. Dengan begitu, mereka merasa leluasa mengambil ikan di sana.

Jika kondisinya tak berubah, sambung Purbaya, bisa-bisa Perairan Natuna Utara diklaim oleh asing. Pendapat dunia mengenai kawasan itu bisa jadi berubah, padahal perairan tersebut jelas menjadi hak Indonesia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait