Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Komisaris PT Hanson Benny Tjokro

Metrobatam, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Jiwasraya. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

“Saksi hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiono kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

Selain Benny, Kejagung memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kedua saksi itu juga disebut sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Kejagung sendiri sudah pernah memeriksa Benny Tjokro sebelumnya. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (6/1).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. (mb/detik)

Pos terkait