Terkuak! Ada Transaksi Saham Nominee di Jiwasraya

Metrobatam, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan ada temuan transaksi saham dengan menggunakan pinjam nama alias nominee di Bursa Efek Indonesia, dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Pada hari ini [Kamis kemarin] penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan dan koordinasi. Satu Agung T, ini nominee saham grup terhadap tersangka BT, kemudian Dwi Nugroho milik tersangka BT juga,” kata Hari di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Adapun nama pihak yang diperiksa ialah Ahmad Subhan, accounting and finance PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Teddy Tjokrosaputro Direktur Utama PT Rimo International Tbk (RIMO), dan Joko Hartono Tirto yang menjebat marketing division PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), perusahaan yang bergerak di bisnis ikan arwana.

“Yang menarik dalam pemeriksaan ini, tentu temen-teman bisa menerjemahkan arti nominee. Nominee itu kalau terjemahannya adalah menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi [efek],” kata Hari.

Bacaan Lainnya

“Nah ini yang dilakukan penyidik dalam penyidikan ini untuk mendapatkan bukti-bukti yang dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan. Kemudian penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah tersangka HH yang beralamat Perum Interpon Kebon Jeruk, Kelurahan Srengseng Kecamatan Kebon Jeruk Jakbar.”

Selain itu, penyidik Kejagung sudah melakukan koordinasi dengan tim hukum dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nah ini penyidik sudah melakukan koordinasi dengan tim hukum kita dan PPATK guna mengambil langkah-langkah hukum terhadap aset yang diduga milik tersangka yang ada di LN [luar negeri]. Ya masih koordinasi dengan PPATK dan Biro Hukum untuk mengambil langkah. Karena ini di luar negeri ada mekanisme tersendiri. Masih dilacak dulu, di negara mana nanti akan disampaikan.”

Sebelumnya Hari juga masih belum merinci alasan penahanan lima tersangka yang diduga terlibat dalam skandal korupsi Jiwasraya.

Kejagung hanya menyebutkan konstruksi hukum atas penahanan kelima tersangka tersebut karena ada dugaan pelanggaran terkait fee broker, pembelian saham yang tak likuid dan pembelian reksa dana.

“Konstruksi hukum tentu sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Artinya membangun konstruksi hukum secara utuh sebagaimana perbuatan yang diduga melanggar hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian reksa dana,” kata Hari.

Lima tersangka Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro atau Bentjok (Dirut PT Hanson International Tbk/MYRX), Heru Hidayat (Komisaris Utama Trada Alam, Hary Prasetyo merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan kesalahan utama di Jiwasraya adalah penempatan investasi di saham yang tidak likuid.

Menurutnya, investasi ini tidak harus dilakukan oleh Jiwasraya. Meski demikian, dia menegaskan bahwa terkait hal tersebut belum tentu melawan hukum.

“Investasi sahamnya tidak likuid dan tidak harus dilakukan. Berarti tidak semua melawan hukum dari beberapa ketentuan,” ujar Febrie, Rabu (21/1/2020).

Dia juga menambahkan bahwa Kejagung telah melakukan gelar perkara bersama antara Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penuntutan.

“Kita sudah melakukan pendalaman dengan penuntut umum dan kita sudah meyakini lah ini sudah by design dari awal sudah direncanakan melakukan tindakan yang merugikan keuangan Jiwasraya,” ujarnya.

Sebagai informasi, praktik pinjam nama saham ini lazim disebut nominee arrangement. Berdasarkan hukumonline.com, praktek ini dilarang UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 33 Ayat 1).

Selain itu, Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Aturan ini juga secara tegas diatur bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya. (mb/cnbc indonesia)

Pos terkait