Wapres Sebut Omnibus Law Mudahkan Usaha Kecil Dapat Sertifikasi Halal

Metrobatam, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin membantah isu penghapusan kewajiban sertifikasi jaminan halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU itu pengusaha bukan tidak diwajibkan, tetapi dimudahkan untuk mendapat sertifikat halal.

“Saya kira sudah dijelaskan oleh Menag dan Menko Perekonomian tak ada [penghapusan sertifikasi halal] di Omnibus Law. Yak ada penghapusan, yang ada itu mempermudah,” kata Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/1).

Ma’ruf menegaskan bahwa pemerintah sudah sepakat untuk menggratiskan sertifikasi jaminan produk halal agar tak membebani usaha berskala mikro dan kecil.

“Itu prinsip-prinsip yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal tak ada. Tapi justru diperkuat,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Ma’ruf mengatakan langkah Presiden Joko Widodo yang meminta DPR agar mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi UU merupakan langkah tepat. Desakan itu perlu dilakukan agar kebijakan bisa lekas dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Meski demikian, Ma’ruf menyatakan ekspektasi itu tergantung dari pembahasan dan dinamika yang ada di DPR. Menurutnya, akan bagus bila DPR bisa dengan cepat mengesahkan.

“Kita sudah bisa mengantisipasi hal-hal yang jadi hambatan untuk investasi, tenaga kerja, perpajakan dan sebagainya, tapi nanti tergantung proses di DPR,” kata dia.

Ma’ruf mengatakan sejauh ini pemerintah belum menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Pemerintah masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak agar tak menimbulkan reaksi berlebihan di tengah masyarakat.

“Dialog-dialog dengan pihak buruh, pengusaha, pihak yang akan terlibat. Penyusunan dilakukan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan sehingga tak menimbulkan reaksi,” kata dia.

“Walau pun prinsip-prinsipnya ada tapi harus perlu ada penyempurnaan. Dengan daerah juga. Karena menyangkut daerah perburuhan, pengusaha, dan lainnya,” tambah Ma’ruf.

Dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.

Pasal 4 UU Jaminan Halal menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sementara itu, Pasal 29, 42 dan 44 merupakan turunan dari Pasal 4. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan dan pemberian sertifikat halal.

Kementerian Agama membantah kewajiban sertifikasi halal akan dihapuskan jika RUU Omnibus Law disahkan menjadi UU.

Kemenag menyebut penghapusan kewajiban sertifikat halal itu tercantum dalam draf RUU Omnibus Law per November lalu. Sementara pemerintah sudah melakukan rapat intensif dan ada perkembangan terbaru.

“Hemat saya draf itu draf November, sudah jauh sekali. Kita berkali-kali sudah ada memang 15-20 kali pembahasan. Terakhir 19 Januari kemarin dan tidak ada (penghapusan Pasal 4 UU Jaminan Halal),” ucap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki.

Percepat Proses Sertifikasi Halal

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan sertifikasi halal tetap ada untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Fachrul menyebut tak ada rencana menghapus proses sertifikasi halal tersebut.

“Tetap. Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian,” kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Lihat juga: Kemenag Bantah Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal

Fachrul berkata sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya hanya ingin mempercepat proses sertifikasi halal, bukan menghapusnya. Ia tak ingin proses sertifikasi halal memakan waktu lama dan bertele-tele.

“Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menggodok rencana aturan sertifikasi halal yang masuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Ia menyatakan setelah selesai draft tersebut akan diserahkan ke Jokowi.

“Nanti setelah dirumuskan, semua lengkap baru bisa disajikan kepada bapak presiden,” tuturnya.

Fachrul sebelumnya mengatakan aturan sertifikasi halal dalam Omnibus Law perlu diperbaiki karena belum berjalan seperti yang diinginkan. Ada yang dapat diurus dalam waktu singkat, ada pula yang membutuhkan waktu lama.

Ia mengatakan dengan perbaikan aturan, maka diharapkan sertifikat halal dapat selesai dalam waktu 21 hari pengurusan.

Dalam waktu 21 hari itu, maka dapat ditetapkan apakah sertifikat halal dapat diterbitkan atau tidak. “Dengan tidak dengan menyogok,” kata Fachrul seperti dikutip Antara di Batam, Selasa (21/1).

Selain sertifikat halal, Omnibus Law juga akan mengatur masalah wakaf.

Menurut dia, aturan wakaf terlalu rumit. Seseorang yang ingin mewakafkan hartanya harus datang ke bank, menunjuk nadzir dan lainnya.

Akibatnya, orang jadi urung mewakafkan hartanya. “Dibuat terobosan, agar saat mau wakaf, hanya melalui HP, kirim, ATM langsung dapat akta dan langsung bisa jalan,” kata Menteri.

Karena wakaf adalah amal jariah. Apabila aturannya rumit, maka dikhawatirkan tidak ada yang mau melakukannya.

Dengan aturan baru, maka ia berharap semakin banyak masyarakat yang bersedia mewakafkan hartanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait