Ada Oknum Pengusaha Jual Gas 3 Kg ke Lingga, Desperindag : Kita akan Telusuri

Metrobatam.com, Kepri – Gas Subsusidi 3 Kg asal Kota Tanjungpinang dibawa oleh salah satu oknum pengusahan untuk dijual kembali ke Kabupaten Lingga.

Diduga hal ini sudah berlangsung bertahun – tahun. Gas tersebut berasal dari salah satu toko di Jalan Gambir, Kota Tanjungpinang dan dibawa ke Lingga Dengan mengunakan Kapal Kayu KM Bahagia.

Ketua DPD LAMI Kepri Abdul Karim yang biasa disapa Tok Agus, meminta kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan kepada para penjual gas bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

Kata Tok Agus, Hal ini jelas merugikan. Karena sering terjadi kekosongan gas 3 Kg di sejumlah agen Tanjungpinang. Sehingga warga yang kurang mampu kewalahan mencarinya.

Bacaan Lainnya

Sesuai informasi dari beberapa pengecer nakal antar daerah, mengaku harga Gas 3 kg itu diperjualbelikan lagi di Kabupaten Lingga yang masih kuota minyak tanah, bukan gas dengan harga Rp40 ribu dan ada yang Rp35 ribu.

“Kalau di Batu Berlobang Kecamatan Bakung Serumpun di jual ke masyarakat Rp40 ribu oleh pengecer di daerah itu. Sementara kita mendapat informasi dari masyarakat Desa Benan Kecamatan Katang Bidara, Gas tersebut yang jatah warga Tanjungpinang karena penutup biru dijual dengan harga Rp35 ribu,” pungkasnya.

Dari investigasi dari sejumlah sumber yang ada, ternyata para mafia itu yang diperjualbelikan lagi ke Lingga, membelinya dari Toko Berkad Lorong Gambir Nomor 39 Plantar II Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya dilakukan bongkar muat di Pelabuhan Plantar II dengan menggunakan (sudah langganan_red) Kapal Kayu KM Tetap Bahagia.
Ketika dikonfirmasi ke pihak toko Berkad, pihak pengelolahnya beralasan membatukan untuk mengisi gas ke tabung.

Setelah Pihak awak media menyakan bahwa sejumlah penjual di Lingga membeli di toko itu, dikatakannya saat ini tidak mau lagi.

“Kalau itu ternyata melanggar aturan, kami tidak mau lagi lah,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kota Tanjungpinang, Desi Afriyanti berjanji akan segera mengecek laporan ini.

“Kalau misalnya itu terbukti. Nanti akan kita tindak lanjuti, dari pangkalan mana dan agen mana,” ungkap Desi saat dihubungi media ini.

Desi menegaskan jika terbukti pangkalan tersebut ada melakukan pelanggaran maka izinnya akan dicabut.

“Sangsi terberat kita izin langsung dicabut. Apalagi hal ini sudah berlangsung lama,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai sangsi Pidana, Desi menegaskan wewenang Pihak Kepolisian.

“Kalau kami sangsi terberatnya hanya pencabutan izin,” ungkapnya. (budi mb)

Pos terkait