Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Bandara Hang Nadim

Metrobatam.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu (methamphetamin) sebanyak 303 gram dari seorang calon penumpang pesawat dengan inisial FE yang akan bertolak menuju Surabaya pada hari Kamis lalu (20/02/2020) di Bandara Hang Nadim Batam.

Penindakan ini bermula dari informasi Bea Cukai Tanjung Mas yang telah bersinergi dengan BNNP Jawa Tengah bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu.

Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai yang bertugas di Bandara Hang Nadim langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap calon penumpang FE mulai dari barang yang dibawa hingga melakukan rontgen pada badan FE di RS Awal Bros.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan rontgen, didapati 3 (tiga) benda asing menyerupai kapsul yang disimpan dalam dubur FE, dan kapsul tersebut adalah Sabu (Methamphetamine) sebanyak 303 gram. Selanjutnya FE dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses lebih lanjut.

Penggagalan ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang terlarang yang bisa membahayakan dan merugikan generasi penerus bangsa.

(Mb/BCBatam)

 

Pos terkait