Ditreskrimum Polda Kepri Pantau Indikasi Perjudian di Jackpot dan Gelper Kota Batam

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto

Metrobatam.com, Batam – Jackpot dan Gelper akan segera ditertibkan jika indikasi perjudian, judi itu kan sudah dilarang. Pengusaha yang buka usaha Jackpot dan Gelper harus memahami dalam hal perjudian.

Memang Jackpot dan Gelper di Batam sudah banyak lokasi tersebut, untuk mengandung perjudian di Jackpot dan Gelper akan segera kita proseskan. Soal perjudian saya nggak setuju, perjudian ini sudah UU dan hukum ada. Hukum yang akan berjalan dalam hal perjudian tersebut.

“Kita akan melakukan penertiban Jackpot dan Gelper di Kota Batam, agar aktivitas Jackpot dan Gelper bisa kita ketahui dilakukan didalam lokasi tersebut,” kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat diwawancarain dengan awak media, Senin (04/02).

“Adanya Jackpot dan Gelper di Kota Batam harus ditindakan pengamanan penertiban, karena sebagian dari warga di Kota Batam belum ada komplenan meresahkan dalam Jackpot dan Gelper. Hanya menunggu komplenan warga saja yang kita perlukan, tapi tidak hanya menunggu komplenan warga di Kota Batam,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Proses pengamanan penertiban ditempat-tempat Jackpot dan Gelper segera dilakukan, tapi ini lagi selidiki mana ditempat-tempat lokasi yang akan ditertibkan,” ujar Arie Dharmanto.

“Sudah banyak mereka buka lokasi tersebut, tapi mereka buka Jackpot dan Gelper itu melakukan persaingan usaha. Sebab mereka buka Jackpot dan Gelper tidak mengetahui berapa nilai buka usaha, pada hal persaingan usaha akan ada usaha yang tutup. Jadi mereka tidak paham gimana persaingan usaha tersebut,” Jelas Direskrimum Polda Kepri

Pada Intinya jika ada edukasi perjudian akan segera ditangkap dan diproses sesuai penegak hukum. Perjudian itu tidak perbolehkan untuk dilakukan aktivitas, karena perjudian itu sudah dilarang,” tuturnya. (Toni Simamora)

Pos terkait