Hari Ini, Sidang Tuntutan Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Digelar

Metrobatam, Jakarta – Terdakwa Hermawan Susanto, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Sidang sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya sidang tuntutan (hari ini),” kata pengacara Hermawan, Abdullah Alkatiri saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

Abdullah menyakini kliennya tidak bersalah melakukan makar seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Perbuatan makar disebutnya bukan ucapan, namun ada niat permulaan dan penyerangan.

“Pasal yang dikenakan tidak kena jadi tidak pas diterapkan makar. Karena makar berhubungan dengan niat dan perbuatan permulaan, bukan omongan orang. Ahli bahasa mengatakan omongan bukan makar dan ahli pidana juga begitu,” kata Abdullah.

Bacaan Lainnya

Setelah sidang tuntutan, menurut dia, nota pembelaan atau pleidoi tim kuasa hukum dan kliennya nantinya akan membuat majelis hakim memutuskan bebas. Karena fakta persidangan kliennya tidak bersalah.

“Kami yakin dengan pembelaan kami akan bebas. Karena pertimbangan hakim kalau tidak bebas apa, karena fakta persidangan seperti itu,” jelas dia.

Dalam perkara ini, Hermawan didakwa bersalah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 juncto 87 KUHP. Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu.

Hermawan didakwa melakukan tindakan makar. Hermawan diyakini jaksa bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam. (mb/detik)

Pos terkait