Ingin Punya Motor, Rizal Nekat Jadi Curanmor

Metrobatam.com, Bintan – Unit Reskrim Kepolisian Sektor ( Polsek ) Gunung Kijang Berhasil membekuk Rizal , Laki-laki, Bengkalis 07 Juni 1995 sebagai pelaku Curanmor di Gesek RT / RW 011 / 004 Kelurahan Topaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis menyebutkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Monang membeberkan bahwa dalam melancarkan aksinya Tersangka Rizal dibantu oleh Dedi yang saat ini tengah buron.

“Tersangka melakukan pencurian dengan maksud hendak memiliki untuk gunakan dalam sehari hari, tersangka Rizal dan Dedi ( DPO ) terakhir mereka ketemuan di rimba jaya pada hari kamis 06 februari 2020 pada pukul 22 : 00 Wib, setibanya di rimba rizal meminta bantuan kepada Dedi untuk mengantarkannya ke Gesek untuk mengambil sepeda motor, Kemudian Jumat 07 februari 2020 sekira pukul 00: 30 Wib Tersangka Rizal dan dedi bergerak dari Tanjungpinang – Gesek RT 011 RW 004 Kel Toapaya Asri Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan setibanya di TKP Tersangka Rizal Langsung mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dan mendorong dengan menggunakan kaki melalui Motor yang di gunakan Dedi,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio Suol warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH314D0018K127983 dan Nomor Mesin 14D128006.

Sampai dengan saat ini Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang Polres Bintan masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, untuk Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (4) K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 7 Tahun. (Budi MB).

Pos terkait