Inilah Jejak Hitam Eks Sekjen MA Nurhadi, Jadi Tersangka Korupsi Rp 46 M-DPO KPK

Metrobatam, Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Setelah dua kali mangkir diperiksa sebagai tersangka, Nurhadi masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, penyidik KPK menetapkan Nurhadi sebagai buron. Hal ini disampaikan Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis 13 Februari 2020. Selain Nurhadi, KPK memasukkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai DPO.

KPK terus mencari keberadaan Nurhadi dkk. KPK mengimbau masyarakat membantu menemukan tersangka Nurhadi cs. Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi call center KPK bila mengetahui keberadaan Nurhadi cs.

Buronan

Bacaan Lainnya

KPK memasukkan Nurhadi, tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar itu ke daftar pencarian orang (DPO).

“Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO, kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Selain Nurhadi, KPK memasukkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai DPO. Ali menilai ketiga tersangka itu tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi panggilan KPK, padahal sudah dipanggil dengan patut.

KPK akan memburu Nurhadi di mana pun berada. KPK meminta masyarakat ikut berpartisipasi menyingkap keberadaan Nurhadi.

Tersangka Suap-Gratifikasi Rp 46 M

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Ia menjadi tersangka bersama mantunya, Rezky Herbiyono.

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin 16 Desember 2019.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

“Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” kata Saut.

Lahir di Kudus

Nurhadi tercatat lahir di Kudus, Jawa Tengah, pada 19 Juni 1957. Nurhadi mendapat gelar kebangsawanan dari Keraton Surakarta pada 2010-an.

Meniti Karier di MA sejak 1988

Nurhadi meniti karier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di MA sejak tahun 1988. Dia awalnya menjadi staf MA.

Jabat Sekretaris MA

Nuhadi terakhir menjabat Sekretaris MA mulai tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016. Sebelumnya, ia merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

Gaya Kepemimpinan Jadi Sorotan

Gaya kepemimpinan Nurhadi sebagai Sekretaris MA kala itu menjadi sorotan tajam hakim agung Gayus Lumbuun. Gayus melontarkan kritikan pedas saat para hakim agung duduk di pesawat kelas ekonomi, tapi para PNS MA malah duduk di kelas bisnis. Atas kritikan itu, Nurhadi naik pitam. Nurhadi dibela koleganya. Hingga akhirnya, Gayus pelan-pelan disingkirkan secara sistematis atas berbagai kritikan terhadap Nurhadi.

Tidak hanya itu, Nurhadi panen sorotan mulai dari misteri meja seharga Rp 1 miliar, belum melaporkan LHKPN, menggelar pernikahan anaknya super mewah dan kekayaan lebih dari Rp 33 miliar. Sebagai PNS karier, kekayaannya cukup mengejutkan. Nurhadi terus menjadi sorotan setelah KPK menangkap para pejabat pengadilan. Orang-orang di sekitar lingkaran Nurhadi satu per satu ditangkap KPK, dari Edy Nasution hingga Andri Tristianto Sutrisna. Kala itu, KPK sudah menyebut ada gunung es di MA yang susah ditembus.

Sebab dari penangkapan itu, KPK juga memeriksa Nurhadi dan menggeledah rumah pribadi dan ruang kerjanya. Tim KPK menemukan miliaran rupiah uang di toilet rumah pribadinya. Dengan berbagai kejanggalan itu, akhirnya KPK membuka penyelidikan tersendiri kepada Nurhadi sejak akhir Juli 2016.

Souvenir Pernikahan Anak iPod

Nurhadi menggelar pernikahan anaknya dengan Rezky yang sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan. Ribuan orang datang. Yang mengagetkan, para tamu undangan mendapatkan souvenir iPod. Nurhadi tidak menerima sumbangan/amplop dalam resepsi pernikahan.

Mundur dari Sekretaris MA

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menyelidiki Nurhadi pada 22 Juli 2016. Di tengah pusaran itu, Nurhadi akhirnya mengundurkan diri. Pengunduran diri Nurhadi disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016. Nurhadi efektif mengundurkan diri pada 1 Agustus 2016. (mb/detik)

Pos terkait