Kapolda Banten Pecat 8 Anggota yang Mangkir Tugas Sebulan

Metrobatam, Serang – Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso memecat 8 personel polisi dengan tidak hormat. Kedelapan personel tersebut meninggalkan tugas atau mangkir selama 30 hari berturut-turut.

Kedelapan personel tersebut adalah Brigadir KKF dari Polres Cilegon, Bripda BA dan JH dari Brimob Polda, Brigadir MYH dan Bripda MIA dari Polres Lebak, Brigadir SF dari Polres Pandeglang, Brigadir SP dari Polres Serang Kota, Briptu RMP dari Polres Serang. Pemecatan dilakukan dalam upacara di Mapolda Banten tanpa dihadiri kedelapan oknum polisi.

Dalam arahannya, Agung menyampaikan, pemecatan personel ini sangat memprihatinkan untuk institusi kepolisian. Pemecatan tak akan terjadi jika setiap personel menyadari dan memahami prinsip Bhayangkara.

“Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan yang bisa merugikan institusi Polri,” kata Agung dalam keterangan ke wartawan, Senin (10/2/2020).

Bacaan Lainnya

Kepada personel lain di Polda Banten, Kapolda berharap tidak mencontoh anggota yang dipecat. Perbuatan mereka dinilai merugikan diri sendiri dan keluarga.

Pemecatan dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: KEP/536/II/2020 tanggal 7 Februari 2020. (mb/detik)

Pos terkait