Kasus Suap Eks Gubernur Nurdin Basirun, Pengusaha Kock Meng Divonis 1,5 Tahun

Metrobatam, Jakarta – Pengusaha Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kock Meng bersalah memberikan uang suap ke eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

“Menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Kock Meng memberikan uang Rp 45 juta dan SGD 11 ribu ke Nurdin Basirun. Uang suap itu bertujuan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usahanya di laut Kepri.

Perbuatan Kock Meng tersebut dilakukan bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Nurdin Basirun menerima uang tersebut melalui eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono dan eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula Kock Meng berniat membuka restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu Batam, dengan meminta bantuan Johanes Kodrat. Setelah itu, Johanes Kodrat mengenalkan Abu Bakar ke Kock Meng yang mengurus surat izin usaha itu.

Atas permohonan izin itu, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar syarat pengajuan ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta. Permintaan itu disetujui, Kock Meng memberikan uang ke Abu Bakar melalui Johanes Kodrat.

Abu Bakar menyerahkan Rp 45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan, sedangkan Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya. Uang itu digunakan saat Nurdin Basirun melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan.

Setelah itu, Kock Meng kembali mengajukan izin prinsip pemanfaatan laut yang berlokasi di Tanjung Piayu, Batam seluas 10,2 hektare dan izin reklamasi. Kedua izin tersebut rencana memasukkan ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Namun pengurusan izin tersebut, Budy menyampaikan kepada Abu Bakar adanya biaya. Atas permintaan itu, Kock Meng memberikan uang SGD 28 ribu ke Johanes Kodrat untuk diserahkan kepada Abu Bakar. Sisanya disimpan Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Abu Bakar memberikan uang SGD 5 ribu dan SGD 6 ribu ke Budy Hartono dengan total SGD 11 ribu. Uang tersebut Budy memberikannya ke Edy, yang kemudian menyerahkannya ke Nurdin.

“Menimbang berdasarkan fakta hukum di atas, dengan demikian unsur memberikan sesuatu telah terbukti dan ada dalam perbuatan diri terdakwa,” kata hakim.

Hal memberatkan perbuatan Kock tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Kock berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas perbuatan itu, Kock Meng bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana. (mb/detik)

Pos terkait