MA Hukum 2 Tahun Bui Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman terdakwa penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 tercoblos, Bagus Bawana Putra dua tahun penjara. MA menolak kasasi yang diajukan oleh Bagus maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Pada tingkat banding maupun pertama, Bagus divonis dua tahun bui. Perkara dengan nomor register 376 K/PID.SUS/2020 diketok pada 17 Februari 2018.

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan dikutip CNNIndonesia.com dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/2).

Perkara kasasi itu ditangani oleh Desnayeti, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Suhadi.

Bacaan Lainnya

Perkara ini bermula dari tersebarnya informasi terkait keberadaan tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 menyebar di masyarakat pada 2 Januari 2019. Informasi itu berupa rekaman seorang laki-laki yang mengatakan ada 70 juta surat suara di Tanjung Priok yang telah tercoblos. Kontainer itu juga disebut berasal dari Tiongkok.

Informasi itu disebarkan oleh Bagus yang juga Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden. Ia berperan melakukan perekaman suara yang meyakinkan ada tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Bagus lantas ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari. Menurut keterangan polisi ketika itu, Bagus merekam dan mengunggah suara itu ke sejumlah akun dan grup percakapan di media sosial seperti Twitter dan WhatsApp.

Bagus melakukan tindakan itu secara sengaja dan mencoba menghilangkan barang bukti. Ia diketahui menonaktifkan akun media sosial dan membuang telepon seluler dan kartunya.

Bagus dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini BBP ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya yakni HY yang ditangkap di Bogor, LS ditangkap di Balikpapan dan J yang ditangkap di Brebes seta MIK di Banten. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait