Menag: Ormas Islam Bisa Keluarkan Fatwa Halal demi Percepatan

Metrobatam, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan peluang kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan demi mempercepat penerbitan sertifikasi halal. Selama ini MUI menjadi lembaga tunggal penerbitan sertifikasi halal.

Alasan tersebut dikemukakan Fachrul dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Selasa (18/2).

Izin itu diatur dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diserahkan ke DPR pada Rabu (12/2). Pada draf RUU Ciptaker, pemerintah menghapuskan otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penerbitan sertifikat halal.

“Muncul beberapa ide percepatan, bagaimana kalau tidak semata-mata MUI (yang menerbitkan sertifikasi halal), ada yang lain ikut membantu,” kata Fachrul.

Bacaan Lainnya

Dalam draf RUU Ciptaker, dijelaskan bahwa sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Fatwa halal sebelumnya hanya dikeluarkan oleh MUI.

Kerja sama penerbitan sertifikasi halal diatur dalam Pasal 49 angka 3 RUU Ciptaker yang merevisi Pasal 7 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal tersebut menjelaskan, BPJPH dapat bekerja sama dengan ormas Islam yang berbadan hukum dalam menjalankan wewenang penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal. Sebelumnya, kerja sama itu hanya berlaku BPJPH dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI.

“Saya kira enggak baik juga kalau center (hanya MUI yang mengeluarkan sertifikasi halal),” ungkap dia.

Namun begitu, Fachrul enggan berkomentar lebih lanjut ihwal aturan tersebut. Ia menanti proses pembahasan oleh anggota dewan di parlemen.

“Karena memang sudah masuk UU Cipta Kerja. Nanti kita tunggu aja pembahasan dari DPR,” tandasnya.

Wajib Setor Rp200 Juta ke Pemerintah

Sementara terkait penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) Menag Menang menyebut, wajib menyetorkan uang jaminan kepada pemerintah minimal Rp200 juta. Aturan ini untuk mengantisipasi agar kasus penipuan umrah seperti yang dilakukan First Travel tak terulang.

“Regulasi mengatur bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank sebesar minimal Rp200juta,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (18/2).

Kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel terkuak pada 2018. Kasus ini mengakibatkan kerugian hingga Rp905,3 miliar. Uang tersebut merupakan akumulasi dana yang disetorkan calon jemaah sebesar Rp14,3 juta per orang. Sementara jumlah korban penipuan mencapai 63.310 orang.

Selain First Travel, agen perjalanan umrah Abu Tours juga melakukan penipuan. Diperkirakan jumlah kerugian akibat penipuan itu mencapai Rp1,8 triliun. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, sekitar 86.720 menjadi korban Abu Tours.

Fachrul mengatakan demi mencegah hal itu terulang kembali, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan umrah. Satgas lintas kementerian/lembaga ini secara intensif sudah turun ke lapangan pada akhir 2019.

“Untuk melakukan sidak sekaligus pembinaan kepada para travel di beberapa provinsi terkait UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tuturnya.

Selain itu, Kemenag juga mengembangkan sistem perizinan online melalui Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus). Aplikasi ini menjadi sarana mengurus perizinan secara online sehingga akan memudahkan masyarakat.

Terdapat tiga jenis perizinan, yaitu: izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.

Terakhir, mantan Wakil Panglima TNI itu juga mengatakan pihaknya sudah mencabut moratorium pemberian izin baru penyelenggara umrah. Moratorium yang diberlakukan sejak 2018, dicabut oleh Menag mulai awal Februari 2020.

“Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari’ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fachrul. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait