Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Timur menggelar Konferensi Pers tindak pidana pencurian bertempat di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (18/2/2020).

Konferensi Pers dipimpin Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi H. bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur IPDA Onny C., S.IP dan dihadiri oleh Insan Pers.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur IPDA Onny C., S.IPĀ  mengatakan, pencurian yang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dengan 1 orang Tersangka berinisial BY berawal dari 2 (dua) laporan pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Tanjungpinang Timur.

“Pelapor / Korban An. Nursiah yang pada hari Rabu (12/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB saat sedang menjaga warung miliknya dihampiri oleh Tersangka. Kemudian Tersangka menarik paksa kalung emas di leher Korban sehingga Korban terjatuh dan mengalami sakit di bagian pinggang dengan kerugian emas seberat 10 gram atau taksiran nilai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),” kata Kanit.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, Pelapor / Korban An. Suyati yang pada hari Rabu (12/2/2020) sekira pukul 13.45 WIB bersama temannya Sdri. Istiyah berjalan kaki di Jl. Anggrek Merah Gg. Anggrek Bulan. Kemudian Korban dihampiri oleh Tersangka yang mengendarai sepeda motor kemudian menarik paksa tas Korban berisikan 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Tersangka kemudian melarikan diri. Total kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).

“Berdasarkan laporan pengaduan tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan diketahui identitas Tersangka. Kemudian pada hari Sabtu (15/2/2020) diketahui keberadaan Tersangka di daerah Cikolek kemudian dilakukan penangkapan dan selanjutnya diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

“Berdasarkan keterangan dari Tersangka yang mana Tersangka BY telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 16 (enam belas) kali dan masih dilakukan pengembangan serta pengungkapan oleh Polres Tanjungpinang,” ungkap Kanit.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasubbag Humas IPTU Suprihadi H. menyampaikan atas perbuatan yang dilakukan Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kasubbag Humas juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa waspada dan berhati-hati serta selalu menjaga diri dengan baik. Hindari berjalan di daerah yang sepi dan jangan memperlihatkan barang bawaan yang terkesan mewah yang dapat memancing seseorang untuk melakukan kejahatan. (rls/budi)

Pos terkait