Polsek Tanjungpinang Barat Berhasil Amankan 2 Tersangka Curat

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Kepolisian Sektor Tanjunpinang Barat berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial Z dan R. Keduanya dihadirkan saat konferensi pers terkait tindakan kriminalnya di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Firuddin mengatakan bahwa dua tersangka yang dihadirkan merupakan tersangka curat dengan tindakan kriminal yang berbeda, namun sama-sama beraksi di Tanjungpinang.

Tersangka Z diketahui pelaku pencurian sepeda motor Yamaha MX. Pelaku bersama barang bukti diamankan pada Jumat (21/2/2020) lalu, di Jalan Potong Lembu Tanjungpinang.

Sementara tersangka R merupakan pelaku curat yang beraksi di rumah salah satu kader partai politik, di Jalan Wiaratno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Bacaan Lainnya

“Tersangka berasil masuk ke rumah korbannya, dan membawa kabur barang-barang berharga dari rumah tersebut,” ujar AKP Firuddin.

Aksi tersangka pun terungkap, setelah diketahui barang-barang hasil curiannya di jual melalui grup disalah satu akun facebook miliknya. “Dari situ pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti,” tutur Firuddin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (**)

Pos terkait