RUU Ketahanan Keluarga: Istri Urus Rumah Tangga dan Suami

Metrobatam, Jakarta – Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga mengotak-kotakkan peran suami dan istri di dalam rumah tangga. Aturan itu dituangkan dalam pasal 25 yang berisi tiga ayat.

Pasal 25 ayat (1) mengatur setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara ayat (2) dan (3) mengatur peran masing-masing.

Peran suami, kata RUU itu, ada empat. Pertama, suami bertugas sebagai keluarga yang bertanggung jawab menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Suami juga harus melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Kemudian suami wajib melindungi keluarga dari dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.

Bacaan Lainnya

Suami juga ditugaskan melindungi keluarga dari praktik perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Sementara istri hanya punya tiga tugas yang berkaitan dengan urusan domestik keluarga.

Pasal 25 ayat (3) berbunyi:

Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid mengklaim aturan ini tidak mengukung posisi istri. Menurutnya, aturan ini dibuat dengan pendekatan keluarga yang berkualitas.

“Ada yang mempertanyakan soal kewajiban istri. Sebetulnya itu sudah seimbang antara kewajiban suami dan kewajiban istri, tapi berbeda fungsi,” tutur Sodik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

Draf RUU Ketahanan Keluarga dihujani kritik di media sosial sejak pekan lalu. RUU ini dinilai menjadi pintu masuk Negara untuk mencampuri ruang-ruang privat warga negara.

RUU Ketahanan Keluarga menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini telah menjalani proses harmonisasi pertama di Baleg DPR RI pada 13 Februari 2020.

Draf ini diajukan oleh Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait