Sakit Hati Anies Sering Dibully, Zikria Hina Wali Kota Surabaya Risma

Metrobatam, Surabaya – Tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria alias ZKR (43), diduga simpatisan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap motif ZKR.

ZKR kepada polisi mengaku menghina Risma lantaran kesal Anies sering kali di-bully netizen di media sosial akibat banjir di Jakarta.

“Motifnya, dia sakit hati karena Anies di-bully,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Senin (3/2).

ZKR sendiri bukan warga DKI Jakarta. Sudamiran berkata ZKR tercatat sebagai warga Bogor, Jawa Barat. Namun, ZKR mengaku geram lantaran netizen sering kali membandingkan penanganan banjir Jakarta dan Surabaya.

Bacaan Lainnya

Dalam pengakuannya, ZKR mengatakan bahwa media sosial lah yang memicunya melakukan penghinaan terhadap Risma.

“Hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu (melakukan) penghinaan,” ujarnya.

Dengan menitikkan air mata, ZKR pun mengutarakan permintaan maafnya kepada Risma. Ia menyebut wali kota perempuan pertama di Surabaya tersebut dengan panggilan ‘bunda’.

“Saya mohon maaf bunda. Saya mohon maafkan saya atas kelakuan saya perbuat.” ucapnya sambil menitikkan air mata.

ZKR mengaku menyesal usai menulis status penghinaan terhadap Risma di Facebook. Ia juga mengaku ketakutan usai unggahannya di media sosial viral.

“Saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina bunda Risma,” ujarnya.

Polrestabes Surabaya telah menetapkan ZKR sebagai tersangka usai melakukan rangkaian penyidikan dan pemeriksaan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan polisi sudah memeriksa 16 orang saksi, di antaranya saksi yang mengetahui dugaan penghinaan tersebut, serta saksi ahli. Polisi juga mengantongi 36 barang bukti sebagai kelengkapan penyidikan.

“16 saksi yang kita periksa merupakan saksi korban, saksi mengetahui, maupun saksi ahli yang berkaitan dalam kasus tersebut. Barang bukti yang ditemukan dan diamankan yakni dua handphone dan 36 capture untuk menjadi kelengkapan penyidikan,” kata Sandi.

Sandi menuturkan ZKR diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kota Bogor, pada 31 Januari 2020.

Atas perbuatannya, ZKR dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berkas kasus ZKR akan segera diselesaikan agar cepat disidang.

“Segera secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum. Dalam kasus penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dengan menggunakan medsos,” ucap Sandi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait