Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus SAF (41) dan SA (40) mengaman Pemakai dan Pengedar Narkoba, Kamis (27/2/2020).

Kapolres Tanjungpinang, Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Crisman Panjaitan mengatakan SAF ditangkap di kediamannya di Daerah Hutan Lindung.

Menurut Krisman SAF ditangkap Pukul 09.00 WIB, berawal dari Laporan Istri SAF yang takut. Karena sang suami yang sedang dalam pengaruh Narkoba hendak menganiaya anak bungsunya.

Kasat menjelaskan tangan pelaku turut diamankan, 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,85 gram, dan 1 buah kotak rokok Sampoerna.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk Pasal yang disangkakan SAF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, sore hari sekitar pukul 17.00 WIB Satnarkoba Berhasil Mengamankan satu orang pelaku inisial SA (40) warga Tanjung Uban di Bank Panin Kota Tanjungpinang saat hendak membawa sabu ke Batam.

“Kami lakukan penangkapan di samping Bank Panin, di dalam tas pelaku kita sita 3 paket sabu seberat 300,9 Gram,” ungkap Crisman didampingi Kaur Bin Ops Resnarkoba Iptu Raja Vindho Valentino S, sos, Sabtu(29/2) di Kantornya.

Akibat dari Kejahatannya SA dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. “dengan Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya. (budi mb)

Pos terkait