Sidang Nurdin Basirun, Saksi Akui Setor Duit hingga Sepeda untuk Kegiatan Gubernur

Metrobatam, Jakarta – Mantan Kepala Dinas PTSP Kepulauan Riau (Kepri) Azman Taufik mengaku memberikan uang untuk kegiatan Nurdin Basirun. Ketika itu Nurdin Basirun menjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan Azman Taufik saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Rabu (4/2/2020).

“Kalau kegiatan umpamanya staf memberi tahu kalau ada kegiatan beliau turun ke lapangan Safari Subuh atau ke desa-desa diajak bersama OPD lain, memberikan bantuan kepada masjid-masjid,” kata Azman.

Azman menyebut total pemberian uang Rp 10 juta melalui staf Nurdin Basirun bernama Ayub. Uang tersebut berasal dana pribadi Azman untuk kepentingan biaya operasional Nurdin Basirun

Bacaan Lainnya

“Ya dalam beberapa kali bukan sekaligus,” kata Azman.

Saksi lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri Sardison juga mengaku memberikan uang untuk kegiatan Nurdin Basirun melalui Ayub. Uang yang diberikan berjumlah 3 juta dari dana pribadi.

“Misal kunjungan ke daerah, kebetulan kunjungannya pindah-pindah, kebetulan memang dibutuhkan. Semacam patungan,” kata Sardison.

Kemudian jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Sardison mengenai pemberian uang untuk open house lebaran di rumah dinas Nurdin Basirun. Selain itu, Sardison juga memberikan sepeda sebagai doorprize saat acara dinas.

“Selain pemberian tersebut juga akan memberikan barang terkait dengan acara diknas berupa door prize dalam bentuk sepeda dengan harga Rp 1,5 juta. Bahwa total yang berikan selama saya menjabat sebagai kepala dinas PMD Dukcapil sejak tahun 2017-2019 kurang lebih Rp 9 juta. Benar ya?” tanya jaksa yang dibenarkan Sardison.

“Iya,” ucap Sardison.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep yang dihadirkan saksi juga mengaku memberikan uang Rp 50 juta untuk kegiatan Nurdin Basirun. Uang tersebut digunakan untuk safari subuh Nurdin Basirun.

“Tujuan saya bukan untuk pribadi beliau saya selalu ikut serta dalam kegiatan masjid atau safari subuh. Beliau selalu menyumbang untuk pembangunan masjid dan sajadah,” jelas Tjetjep.

Tjetjep juga mengaku telah memberikan bantuan untuk Nurdin Basirun dalam kegiatan santunan kepada fakir miskin. Uang itu dimasukkan amplop dalam pecahan Rp 20 ribu-Rp 100 ribu

“Ya tahun 2018 nilainya Rp 10 juta, dan tahun 2019 dengan nilai Rp 9 juta, tapi semua sudah masuk dalam amplop, bervariasi Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu per amplop,” kata dia.

Selain uang, ia mengatakan memberikan sepeda sebagai doorprize acara kegiatan yang dihadiri Nurdin Basirun. Saat itu ajudan Nurdin bernama Zulkifli yang meminta sumbangan yang akan diberikan sebagai doorprize.

“Tahun 2018, saya mulai aktif ikut kunjungan kerja beliau, beliau beberapa kali memberikan door prize dalam setiap acara. kalau saya hadir ada ajudan ‘pak Tjetjep mau menyumbang apa untuk door prize’ siap itu misal satu sepeda dan itu beberapa kali,” jelas dia.

Sidang ini Nurdin Basirun duduk sebagai terdakwa. Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut saat menjabat sebagai Gubernur Kepri. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar. (mb/detik)

Pos terkait