Soal Salah Ketik RUU Omnibus Law, DPR: Yang Buat Bukan Mesin

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaklumi kemungkinan salah ketik yang terjadi pada draf Omnibus Law Rancangan undang-undang Cipta Kerja. Dalam hal ini, kekeliruan atau kesalahan pada pasal yang menyatakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Menurut Dasco kesalahan ketik itu sangat mungkin terjadi karena draf Omnibus Law itu dikerjakan oleh manusia. Terlebih lagi draf tersebut tebal dan dikerjakan dalam waktu yang singkat.

“Ya ini kan drafnya tebal sekali ya, tebal sekali. Kemudian kemarin tenggat waktu sempit dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin. Jadi human error itu masih bisa saja terjadi,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

Dasco mengaku DPR belum sempat melakukan pengecekan ulang terhadap draf tersebut. Dia beralasan draf itu baru diserahkan oleh pemerintah pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menyebut masih ada waktu bagi pemerintah untuk memperbaiki draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebab kesalahan pengetikan yang terjadi baru sebatas dalam draf, bukan naskah yang akan disahkan.

“Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR. Pada saat itulah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk me-review draf tersebut,” ucap dia.

DPR akan mulai membahas draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pekan ini. Dasco menyebut pembahasan dimulai dengan rapat pimpinan. Setelah itu draf akan dibawa ke Badan Permusyawaratan (Bamus) dan akan mulai dibahas bersama pemerintah.

Diketahui Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan karena mengatur ketentuan undang-undang bisa diubah dengan PP. Aturan itu dinilai bertentangan dengan hierarki hukum tata negara yang berlaku di Indonesia.

Beleid Pasal 170 ayat (1) menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah melalui undang-undang itu dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan. Ayat (2) menyebut perubahan itu bisa dilakukan lewat peraturan pemerintah.

Diperbaiki DPR, Tak Usah Bersurat

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang salah ketik tinggal diperbaiki di DPR. Pemerintah tidak perlu mengirimkan surat resmi soal kesalahan redaksional ke DPR.

“Nggak usah, langsung dibahas saja (di DPR). Kenapa harus keterangan resmi?” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Beleid pasal 170 RUU yang salah ketik terkait PP yang bisa mengubah UU. Mahfud memastikan ketentuan tersebut memang tidak bisa berdasarkan ilmu perundang-undangan.

“Jadi tidak ada PP bisa mengubah UU, dan itu kalau terketik keliru, bisa diperbaiki dalam proses di DPR, rakyat bisa mengusulkannya. Namanya RUU demokratis selama masa pembahasan dan sekarang dimulai proses penilaian,” ujar Mahfud.

Polemik salah ketik itu terjadi dalam RUU Cipta Kerja BAB XIII pasal 170. Dalam pasal itu disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP.

Berikut ini bunyi Pasal 170:

Pasal 170

Ayat (1)

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)

Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi pasal 170 ayat 2.

Ayat (3)

Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Merespons salah ketik ini, Fraksi Gerindra meminta Kemenkum HAM mengirim surat resmi soal salah ketik pada pasal 170. Dengan begitu, DPR bisa langsung menghentikan sementara pembahasan pasal tersebut.

“Baiknya Kemenkum HAM mengirim keterangan resmi tertulis ke DPR soal kesalahan ketik tersebut agar pasal itu langsung kita drop ketika pembahasan,” kata anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/2). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait