Terkait Dugaan Jebak Pekerja Seks di Padang, Komnas Perempuan Kritik Andre Rosiade

Metrobatam, Jakarta – Komnas Perempuan mengkritik langkah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengungkap kegiatan pekerja seks (PS) di Padang, Sumatera Barat, telah melanggar etik sebagai anggota dewan.

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan upaya pencarian bukti secara paksa di lapangan seharusnya dilakukan oleh aparat kepolisian. Anggota dewan, kata dia, tidak sepatutnya ikut campur langsung dalam hal ini.

“Ini kan terencana; ada transaksi, [ada] persiapan. Sebagai anggota dewan, kalau kami melihat, sudah melanggar kode etik karena melampaui kewenangannya sebagai anggota dewan,” tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2).

Tias pun lebih memandang langkah Andre ini sebagai pencitraan untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Bacaan Lainnya

“Karena beliau sebagai anggota dewan memang dari unsur partai yang berlatar belakang agama. Nah, dalam konteks 2020 ini persiapan Pilkada serentak, dan kepentingan politik dalam upaya yang dilakukan sampai menjebak PS yang di Padang itu kan sebuah pencitraan,” tuturnya

“Karena tidak dibenarkan seorang anggota dewan sampai melakukan tindakan penjebakan,” imbuh Tias.

Diketahui, Andre terlibat dalam pengungkapan dan penggerebakan transaksi seks di Padang, Minggu (26/1). Penggerebekan itu dilakukan oleh aparat kepolisian atas informasi dari Anggota Komisi VI DPR itu.

Polisi menyebut terduga pekerja seks dengan inisial NN (26) dikatakan bertemu dengan pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Pria tersebut berpura-pura menjadi pihak yang memesan layanan seks melalui aplikasi Michat.

Pria tersebut diduga merupakan suruhan Andre untuk membuktikan kegiatan prostitusi online di Padang.

Aparat Polda Sumbar kemudian melakukan penggerebekan di lokasi kamar hotel berdasarkan informasi dari Andre. NN kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atas aksi itu, beberapa warganet kemudian menjuluki Andre sebagai ‘Anggota DPR rasa Satpol PP’.

Tias juga mengkritik langkah polisi menahan dan menetapkan NN sebagai tersangka. Merujuk pada aturan dalam KUHP, kata Tias, pihak yang bisa dijatuhi aktivitas transaksi seks adalah muncikari, bukan pekerja seks.

Dalam hal ini, imbuhnya, NN adalah korban dari transaksi tersebut. Terlebih, polisi tak menahan ataupun mengungkap pria yang memesan NN.

“Jadi dalam konteks ini, garis besar yang kami bawahi adalah PS itu memang harus segera dibebaskan, karena tidak ada dasar hukum untuk menahan,” tambahnya.

Dikutip dari akun Twitter-nya, Andre Rosiade mengaku tindakan pada 26 Januari itu dilakukan karena ia ingin membuktikan bahwa prostitusi online marak di Padang. Soal ramainya polemik ‘jebakan’ pekerja seks, ia menyebut itu serangan balik dari pihak yang terganggu pencitraannya.

“Kenapa diributkan sekarang? Padahal polisi sudah menetapkan tersangka. Mungkin ada yang terganggu pencitraannya. Atau ini fight back terhadap pemberantasan maksiat di Padang,” dalihnya.

Isu Jebak PSK oleh Andre

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuka peluang memanggil anggota DPR Andre Rosiade soal isu penjebakan PSK di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat. MKD juga mengungkit soal fungsi pengawasan DPR. Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan DPR diatur?

Seperti dikutip dalam laman resmi DPR, Anggota DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Terkait dengan fungsi pengawasan ini, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Soal fungsi pengawasan ini juga disebutkan dalam Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib. Anggota DPR berhak melakukan pengawasan. Namun, kunjungan spesifik atau inspeksi mendadak dilakukan jika ada masalah atau kejadian luar biasa.

Pasal 194

(1) Setiap Anggota berhak mengawasi pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan APBN, dan kebijakan pemerintah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat di daerah pemilihan.

(9) Kunjungan spesifik dan inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat masalah yang mendesak dan/atau kejadian luar biasa di daerah pemilihan dan/atau provinsi asal Anggota yang bersangkutan.

Fungsi pengawasan DPR ini disinggung oleh Wakil Ketua MKD DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan ketika berbicara soal kontroversi Andre Rosiade ikut penggerebekan dan isu penjebakan PSK. Pihaknya membuka peluang memanggil Andre untuk meluruskan isu yang ramai dibahas itu.

Bagi Trimedya, anggota Dewan memang punya fungsi melakukan pengawasan. Fungsi itu, menurutnya, juga berlaku bagi Andre Rosiade dalam kasus penggerebekan PSK di Kota Padang, tapi tentu dengan sejumlah catatan yang harus diperhatikan.

“Sebenarnya kan kalau membersihkan… fungsi DPR kan 3, salah satu pengawasan. Pengawasan itu kan dalam konteks aparat penegak hukum sudah bekerja nggak sesuai dengan tupoksinya. Walaupun beliau bukan di Komisi III ya dalam fungsi pengawasan ya dia berhak juga mengawasi,” kata Trimedya saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2/2020).

PSK dan muncikari prostitusi online yang digerebek polisi bersama Andre Rosiade sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun, ramai diperbincangkan isu penjebakan oleh Andre Rosiade. Andre telah menepis melakukan penjebakan. Anggota Komisi VI DPR itu menegaskan dia menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Jadi gini, masyarakat itu melaporkan kepada saya untuk membuktikan, saya bilang mana buktinya, dan polisi juga hadir saat melakukan itu, ya sudah kita buktikan. Masyarakat yang memesan, bukan saya yang memesan, masyarakat yang hadir di situ yang memesan, dan masyarakat itu yang menunggu di dalam kamar,” kata Andre kepada wartawan. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait