Terkait Penanganan Kasus Suap Garuda, KPK Dapat Dukungan Internasional

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari dunia internasional terkait penanganan kasus dugaan suap berkaitan dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. KPK memang sejak awal sudah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di negara lain terkait penanganan kasus ini.

“Penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi semakin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional. Dukungan itu berupa kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2020).

Ali menjelaskan berdasarkan kesepakatan DPA, SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya adalah Airbus SE bekerja sama penuh dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.

“Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta Euro kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar Euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat. Kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di 5 yurisdiksi: Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015,” ujar dia.

Bacaan Lainnya

Menurut Ali, penyidikan yang dilakukan SFO sesuai dengan penanganan kasus suap Garuda yang dilakukan KPK. KPK ditegaskan Ali yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut.

“Dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada Pejabat PT. Garuda Indonesia. Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK. Saat ini terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sedang menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012) masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

KPK menetapkan Emirsyah Satar bersama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Soetikno itu dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.

Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

Terbaru, KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, KPK menjerat Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sebagai tersangka pencucian uang tersebut.

Kasus dugaan pencucian uang itu ditelisik KPK dari beberapa temuan baru, seperti dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset. Aset yang dimaksud antara lain rumah hingga uang di rekening di luar negeri. (mb/detik)

Pos terkait