Usai Buat Video Perkelahian demi ‘Endorse’, Polisi Tangkap Dosen dan Mahasiswa

Metrobatam, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang dosen dan mahasiswa yang diduga membuat rekayasa perkelahian di marka penyeberangan jalan pelican crossing di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Aksi perkelahian yang ternyata merupakan rekayasa itu terjadi pada 11 Februari. Rekaman aksi perkelahian itu diketahui sempat viral di media sosial.

“Intinya sebenarnya tidak berantem tapi direkayasa. Nah, dari situ tim polsek melakukan penyelidikan dan telah menangkap pelaku,” kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Penangkapan kedua tersangka bermula dari penyelidikan atas video rekaman aksi perkelahian yang viral di media sosial. Dari penyelidikan itu, polisi meringkus empat orang sopir bajaj yang merupakan pemeran aksi perkelahian dalam video itu.

Bacaan Lainnya

Empat orang itu mengaku diminta untuk pura-pura berkelahi dan mendapat imbalan Rp500 ribu. Video itu direkam oleh tersangka YA alias Y, yang merupakan seorang mahasiswa, menggunakan ponsel milik tersangka F, yang merupakan seorang dosen.

Video itu lalu diunggah di akun instagram tersangka Y yakni @mbxyeyen. Tersangka F melihat bahwa video itu banyak ditonton oleh orang-orang. Selanjutnya, ia menyuruh Y untuk membuat video itu diunggah di akun instagram @peduli.jakarta.

“Meminta akun @peduli.jakarta untuk mem-posting video tersebut dengan membayar Rp50 ribu,” ucap Heru.

Dari pengakuan tersangka, kata Heru, video perkelahian itu sengaja dibuat untuk meningkatkan viewers dan followers mereka di media sosial.

“Biar ada keuntungan dan endorse,” lanjutnya.

Namun, kata Heru, video perkelahian itu justru berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait membuat resah atau onar dalam berita bohong. Ancaman hukumannya adalah penjara 10 tahun. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait