Ada 142 Hoaks, Polisi Buru Penyebar Hoaks Virus Corona

Metrobatam, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri mulai melakukan patroli siber di dunia maya untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona di Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menjelaskan patroli itu dilakukan untuk meminimalisir kepanikan masyarakat.

“Jadi, polisi harus meningkatkan upaya dan penegakan hukum terkait penyebaran informasi corona itu. Mengingat hoaks berpengaruh negatif di masyarakat,” kata Asep di Jakarta, Selasa (3/3).

Asep menjelaskan, pihaknya akan memburu para pelaku penyebaran hoaks soal virus corona dan menindak tegas.

Bacaan Lainnya

“Kalau kami temukan ada, akan kami tindak tegas,” tegas Asep.

Asep mengimbau masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial. Polisi juga meminta masyarakat agar melakukan konfirmasi ulang terkait informasi yang berkaitan dengan virus corona sebelum menyebarkannya.

“Jadi, kita harus mengikuti anjuran dari pemerintah agar menggunakan media sosial sebaik mungkin,” lanjut Asep.

Sebagai informasi pembuat maupun penyebar berita bohong dapat dijerat Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Hal yang sama dilakukan Polda Jatim dengan melakukan patroli siber untuk mengintai akun-akun yang menyebarkan hoaks terkait virus corona atau Covid-19. Hoaks ini marak disebarkan dengan tujuan menakut-nakuti masyarakat.

“Terkait dengan tindak lanjut kepolisian Jawa Timur, langkah-langkahnya akan tetap melakukan patroli siber terkait dengan maraknya berita hoaks. Kami berempati, dan jangan membuat hoaks terkait dengan hal-hal yang sifatnya membuat teror akan membuat rasa ketakutan bagi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa (3/3/2020).

Truno menegaskan pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum jika ada yang pihak yang sengaja menyebar hoaks.

“Tentunya Polri akan melakukan langkah penegakan hukum apabila nantinya didapati berita-berita hoaks,” lanjut Truno.

Selain itu, Truno mengatakan pihak kepolisian selama ini aktif dalam berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Yang pertama, Polda Jawa Timur lintas koordinasinya adalah ke pemerintah provinsi, ada Dinas Kesehatan yang lebih expert atau kompetensi menangani hal tersebut dan dari Kementerian Kesehatan. Juga kami siap membantu bagaimana kebijakan pemerintah provinsi terkait dengan penanganan kesehatan apabila nanti adanya dibutuhkan Polri, kami memiliki Rumah Sakit beberapa di daerah termasuk di tingkat provinsi. Kemudian tenaga medis, kami juga siap,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Truno menambahkan pihaknya juga senantiasa mengajak seluruh masyarakat melakukan kebiasaan hidup sehat.

“Pola hidup yang sehat tentu nanti berdasarkan kebijakan dari pemerintah kota, Kabupaten, jajaran dan juga dari provinsi dan juga melibatkan TNI Polri. Nanti dari Bapak kapolda akan berkoordinasi dengan gubernur dan juga panglima terkait dengan tenaga kesehatan yang dimiliki masing-masing. Nanti kami akan melakukan suatu kampanye bersama,” pungkasnya.

Ada 142 Hoaks Virus Corona

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 142 konten kabar bohong (hoaks) maupun disinformasi soal virus corona di media sosial terhitung sejak hari Minggu (1/3).

Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (2/3).

“Hoaks, disinformasi untuk corona sampai dengan kemarin itu ada 142 isu konten hoaks dan itu merugikan kita,” kata Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menegaskan bagi pihak-pihak yang menyebarkan atau memproduksi konten-konten hoaks terkait virus corona berpotensi terjerat dengan sanksi pidana karena melanggar UU tentang ITE. Terlebih lagi, kata dia, dengan menyebarkan kabar hoaks soal virus corona justru merugikan banyak pihak.

“Merugikan bangsa dan negara kita, nggak ada gunanya ya,” kata dia.

Selain itu, Johnny menyatakan persoalan virus corona ini bukan masalah sektoral di wilayah tertentu saja. Akan tetapi, virus tersebut merupakan persoalan secara global.

Ia lantas pun berjanji untuk tak segan-segan menindak para pelaku penyebar hoaks untuk diambil langkah hukum agar tak ada lagi pihak yang merasa dirugikan ke depannya.

“Karenanya tanggung jawab secara global setiap negara bertanggung jawab untuk batas negaranya masing-masing. Termasuk Indonesia di dalamnya sehingga kalau ada yang masih memproduksi dan mengedarkan hoaks ya kami akan mengambil tindakan,” kata dia.

Sebelumnya, Johnny mengingatkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku hoaks virus corona. Sebab, hoaks virus corona ini akan mengakibatkan histeria virus corona.

“Hari saya menyampaikan pemerintah akan ambil tindakan tegas. Kemenkominfo bukan penegak hukum, tapi kami akan komunikasi ke penegak hukum untuk lakukan tindakan tegas secara hukum,” ujar Johnny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/3).

Di sisi lain, Johnny mengatakan Kemenkominfo juga secara aktif berkomunikasi dengan platform media sosial dan penyedia layanan internet agar menurunkan dan memblokir konten-konten hoaks.

“Hoaks ini selalu saja ada, ini kan dari orang tak bertanggung jawab. Apakah secara tidak sadar, tidak tahu, kurang paham, atau terlalu cepat bereaksi atau bisa saja dengan sengaja menyebarkan hoaks. Tapi kalau produksi hoaks itu pasti sengaja, sanksi pidana ada,” kata Johnny.

Johnny mengatakan peraturan yang mengatur berita hoaks berada dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi pasal tersebut adalah:

‘Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik’

Pelanggar ketentuan pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait