Bea Cukai Tanjungpinang akan Tindak Tegas Penjual Rokok Bebas Kawasan

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Bea dan Cukai Tanjungpinang akan menindak tegas warung atau toko yang menjual belikan rokok non cukai di Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kasi Pelayanan dan Humas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Oka Setiawan.

“Kami tidak pernah berhenti melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap rokok kawasan bebas yang dijual di luar kawasan bebas. Upaya penindakan dilakukan operasi rutin ke pasar,” tegas Oka saat diwawancara melalui media WhatsApp, Selasa (24/3/2020) malam.

Saat ini, kata Oka, kesulitan utama dalam penegakkan pencegahan peredaran rokok non cukai tersebut nama toko dan Lokasi penjual yang belum bisa terlacak oleh Bea dan Cukai.

Bacaan Lainnya

“Kami sering dapat info seperti ini pak, tapi kami agak kesulitan karenainfonya belum mencakup nama toko dan lokasinya,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta informasi dari masyarakat jika ada warung atau toko yang menjual rokok non cukai agar segera dilaporkan kepada pihaknya.

“Kami tidak pernah menutup mata atas hal tersebut. Apabila usaha yang kami lakukan dinilai belum berhasil, maka kami mohon bantuan dari semua pihak untuk mendukung kami melakukan pemberantasan rokok ilegal,” ujar Oka.

(budi mb)

Pos terkait