Cegah Penularan Corona, BNPB Imbau Jauhi Jarak dengan Orang Minimal 1 Meter

Metrobatam, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengirim SMS blast berisi imbauan untuk warga se-Indonesia. Untuk mencegah penularan virus Corona, jauhi jarak Anda dengan orang lain minimal 1 meter.

“Agar terhindar dari penyebaran COVID-19: Hindari kerumunan serta jarak orang dengan orang di manapun berada harus lebih dari 1 meter,” demikian bunyi SMS yang diterima banyak orang, Selasa (17/3/2020).

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo Soetarno menjelaskan perihal SMS ini. Ini bukan SMS hoax, melainkan asli dari BNPB yang bekerja sama dengan penyedia jasa layanan telekomunikasi.

“Untuk seluruh Indonesia,” kata Agus.

Bacaan Lainnya

Dasar imbauan mengambil jarak lebih dari 1 meter adalah protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), juga imbauan Kementerian Kesehatan RI. Jarak 1 meter adalah jarak rata-rata loncatan cairan mulut dan hidung (droplet) yang keluar lewat batuk hingga bersin. Droplet bisa membawa virus Corona sehingga bisa berisiko menularkan COVID-19.

“Virus itu ditularkan lewat droplet, cipratan dari mulut, hidung, pilek, batuk, itu jaraknya 1 meter. Ini juga bagian dari social distancing,” kata Agus.

Sementara itu Istana Kepresidenan menyambut baik fatwa tersebut. “Secara umum fatwa MUI positif sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dan kita semua dapat mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Corona ini,” kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro kepada wartawan, Selasa (17/3/2020) malam.

Namun Juri tak mau berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya urusan mengenai penanganan Corona kepada tim gugus tugas yang telah dibentuk Presiden Jokowi.

“Soal bagaimana implementasinya, kita percayakan pada gugus tugas yang sudah diberi kewenangan oleh Presiden untuk melakukan percepatan penanganan COVID-19 ini,” ujar dia.

Seperti diketahui, MUI telah menyusun fatwa mengenai pelaksanaan ibadah di tengah wabah Corona. MUI berharap fatwa tersebut menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan tindakan.

“Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah mengambil suatu tindakan. Bahkan menetapkan daerah atau kawasan yang terkonfirmasi gawat darurat tingkat penyebaran Corona ini, itu pemerintah yang berwenang,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/3).

“Masjid, misalnya, daerah mana, kawasan mana yang tingkat penyebaran virus Corona-nya sudah demikian tidak terkendali. Itulah fungsi peran kompetensi negara di sini, MUI hanya fatwanya,” sambungnya.

Di sisi lain, Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah juga meluruskan informasi terkait isu MUI membolehkan masyarakat melakukan salat Jumat di rumah di tengah pandemi Corona. Huzaemah menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa itu.

“Hanya dikatakan boleh tidak melakukan salat Jumat tetapi diganti salat Zuhur di kediaman masing-masing, nggak ada itu bunyinya boleh salat Jumat di rumah. Salat Jumat itu kan jemaah, bagaimana (kalau) di rumah,” tegasnya. (mb/detik)

Pos terkait