COVID-19: Dinkes Kepri Ingatkan Pejabat Tidak Keluar Daerah

Kepala Dinkes Kepri Tjetjep Yudiana

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan pejabat pemerintahan untuk tidak keluar daerah agar terhindar dari penularan COVID-19.

Kepala Dinkes Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, pejabat rentan tertular COVID-19 karena berhubungan dengan banyak pihak.

Staf di pemerintah yang bertugas melayani masyarakat juga rentan tertular COVID-19. Karena itu, mereka juga menggunakan alat untuk melindungi diri seperti masker dan cairan pencuci tangan.

“Harus memiliki kesadaran diri untuk mengurangi perjalanan dinas ke luar daerah. Sebaiknya dihindari, dan kalau bisa tidak ke luar daerah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Tjetjep mengatakan Presiden Joko Widodo juga mengurangi pertemuan dengan orang, termasuk dengan kepala daerah dan pejabat di kabinet. Hal itu untuk mencegah penularan COVID-19.

Rapat dengan kepala daerah yang biasanya dilaksanakan di Jakarta diganti dengan rapat melalui “teleconference”. Besok Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, Isdianto “telecinference” membahas soal penanganan COVID-19.

Cara-cara seperti itu, menurut dia paling ideal ditiru pejabat dan staf pemerintahan di daerah untuk mencegah penularan COVID-19. 

“Plt gubernur ‘kan sudah mengingatkan juga agar tidak melakukan perjalanan dinas, dan menghindari keramaian. Semestinya itu dilaksanakan,” ucapnya.

Ia mendukung rencana Plt Gubernur Kepri Isdianto untuk memeriksa seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.

“Itu bagus untuk memastikan kesehatam mereka, terutama yang telah melakukan perjalanan ke luar kota,” tuturnya.

Tjejtep mengatakan COVID-19 semakin hari semakin berkembang di Indonesia. 
Jumlah pasien berdasarkan data 22 Maret 2020 sebanyak 506 orang sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dalam penanganan COVID-19. ODP di Kepri terdiri dari Batam 248 orang, Tanjungpinang 56 orang, Bintan 15 orang, Karimun 155 orang, Anamnas 5 orang, Natuna 27 orang.

Sementara 52 orang lainnya berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam penanganan COVID-19. Mereka terdiri dari Batam sebanyak 31 orang, Tanjungpinang 12 orang, Bintan satu orang, Karimun 5 orang, Anambas 2 orang, Natuna satu orang.

(mb/kominfokepri)

Pos terkait